Painan, Kurenah.com – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Andalas Padang, dikecam anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni.
Lisda mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum dosen tersebut, serta mendorong pihak kampus agar menyurati kementerian agar selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, informasi yang dihimpun kurenah.com, pihak kampus saat ini sedang menyiapkan tindakan keras terhadap oknum dosen itu.
Sanksi keras itu bisa saja, berupa skorsing untuk mengajar. Namun, yang jelas pimpinan kampus sedang menunggu surat keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Kami sangat mengecam segala bentuk perilaku pelecehan seksual yang dilakukan kepada perempuan apalagi ini dilakukan oleh seorang dosen. Kami mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi berat serta merekomendasikan dosen berinisial KC tersebut agar diproses sesuai aturan, bila perlu dipecat,” tegas Lisda Hendrajoni.
Polisi asal Sumatera Barat itu, mendorong para korban untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak berwajib dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Sosial (UU-TPKS).