Purwakarta, Kurenah.com – Aksi bejat seorang ayah berinisial IS, (43), warga Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta, tega cabuli anak tirinya, berinisial K (14).
Pelaku tergiur oleh kemolekan tubuh anak tirinya, lebih dari sepuluh kali aksi bejat ayah tirinya ini yang berprofesi sebagai satpam, aksinya dilakukan rumahnya disaat ibu K sedang sedang beraktivitas di luar rumah.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Jumat (21/1/2023) mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban ( K) curhat kepada teman sekolahnya.
Kronologis kejadiannya pada saat itu korban, ada mata pelajaran saling curhat di sekolahnya pada temannya itu, tiba tiba (K) menangis dan histeris mengingat akan perbuatan bejat ayah tirinya yang dilakukan sejak 2019 hingga 2023.
Melihat reaksi K, lantas temannya melapor kepada guru bidang kesiswaan, kemudian guru mendatangi siswanya. K menceritakan perilaku bejat ayah tirinya.
Mendengar cerita tersebut guru kesiswaan memanggil ibu kandung (K), setelah mendengar cerita perbuatan bejat suaminya, ibu korban melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, kepolisian serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta menangkap pelaku.
Keterangan tersangka IS kepada penyidik mengaku melakukan aksi bejatnya lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban.
Jika mau menuruti keinginanya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti kemauannya tidak akan diberi uang jajan.
Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban. Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, pencabulan adalah jenis kejahatan yang berdampak sangat buruk pada psikologi korban, pencabulan akan melanggar HAM serta merusak martabat kemanusiaan.
Polisi tak akan pandang bulu dan akan bertindak tegas dalam menangani pelaku pencabulan terutama pada anak di bawah umur,” tegas Ibrahim. (gerry)