Pasbar, Kurenah.com – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali menahan lima pengusaha asal Manado yang merupakan sub-kontraktor pengerjaan pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Kamis (12/1/2023) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, mengatakan lima tersangka itu adalah masing-masing inisial AJJ, MAP, DYM, BG dan CP merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan RSUD Pasbar.
Mereka merupakan pengusaha dari Manado. Setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini langsung melakukan penahanan, dan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat.
Dengan demikian hingga saat ini sudah 16 orang ditetapkan tersangka pada perkara mega proyek ini, sebut Ginanjar.
Penetapan tersangka terhadap lima orang itu, imbuh Ginanjar, berawal dari PT MAM Energindo sebagai pemenang tender RSUD dengan nilai kontrak Rp. 134.859.961.000.
Kemudian PT MAM Energindo sebagai pemenang ‘menjual’ proyek itu kepada pengusaha asal Manado tersebut, senilai Rp102 Miliar.
Pelaku tidak mengerjakan proyek itu sesuai dengan spek atau gambar sehingga menurut perhitungan ahli BPKP kerugian negara mencapai Rp20 miliar, ujarnya.
Ginajar menegaskan penangkapan ini bukti keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengungkap tuntas para pelaku yang melanggar aturan dalam kegiatan pembangunan RSUD.
“Bagi siapapun orangnya pelakunya akan kita tindak jika melanggar hukum. Kerugian Rp20 miliar itu merupakan kerugian fisik selain suap gratifikasi senilai Rp4,5 miliar,” tegasnya.
Saat ini, sudah tujuh orang tersangka yang dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyitaan dari suap gratifikasi senilai Rp5, 7 miliar lebih.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada perkara itu jika ada dua alat bukti yang diperoleh.
“Akan terus kita ungkap dan dalami dan jika cukup bukti akan kita lakukan penahanan siapapun mereka jika melanggar aturan,” tegasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Ke-16 tersangka itu diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial AM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS mendapat perawatan medis karena sakit.
Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama masyarakat Pasaman Barat yang dalam penegakkan hukum di Pasaman Barat.
Jika ada dugaan penyimpangan korupsi masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke kejaksaan, kami akan tindak lanjuti jika memenuhi unsur pidana, katanya. (junir sikumbang)