Solok, Kurenah.com – Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi pers di kabupaten dan kota Solok datangi Polda Sumbar, Rabu 4 Januari 2023.
Kedatangan puluhan wartawan tersebut terkait dilaporkan dua insan media ke polisi, perihal pemberitaan di salah satu media online.
Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/454/XI/2022/SPKT/Polda Sumbar tanggal 1 November 2022. Diduga terkait artikel yang berisikan tuduhan terhadap inisial AR sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 Jo 311 KUHPidana.
Puluhan wartawan tersebut diterima Kabid Humas, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Perwakilan wartawan Miler menjelaskan, kedatangan mereka ke Polda sebagai bentuk solidaritas terkait dilaporkannya wartawan ke polisi terkait pemberitaan.
Padahal, profesi wartawan diatur secara khusus berdasarkan Lex Specialis Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri.
Tidak bisa serta merta seorang jurnalistik dilaporkan terkait produk jurnalistiknya, regulasi yang digunakan harus melalui Dewan Pers.
“Kami datang memberikan dukungan kepada kedua rekan yang dilaporkan ke Polda Sumbar, terkait pemberitaan, baru-baru ini. Jangan gara-gara pemberitaan, wartawan dikriminalisasi dan dilaporkan seenaknya saja. Mentang-mentang menjadi anggota dewan terhormat bisa asal lapor saja,” tutur Miler.
Selanjutnya ia menyebutkan wartawan adalah pilar keempat. Jika ada pemerintah dikritik, ataupun anggota dewan sekalipun itu hal yang biasa. Kalau bersih, kenapa risih?,” sebutnya.
Lebih jauh ia menjelaskan media mempunyai peran dan fungsi kontrol sosial yang berjalan di bawah payung UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Jika di negara hukum ini, wartawan sudah mudah dilaporkan, tentu timbul pertanyaan bagaimana masyarakat mendapatkan hak kebebasan berekspresinya di NKRI.
Menurutnya justru seharusnya sebagai anggota dewan yang juga sebagai penyambung lidah masyarakat, tapi malah sebaliknya membungkam suara rakyat, kata Miler.