DPRD Tanah Datar Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda

DPRD Tanah Datar Setujui Tiga Ranperda menjadi Perda
Pimpinan DPRD tandatangani persetujuan ranperda menjadi perda.

Tanah Datar, Kurenah.com – DPRD Tanah Datar menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda, Selasa (13/6/2023)

Adapun tiga ranperda yang disetujui diantaranya, ranperda ketentraman dan ketertiban umum, ranperda pembangunan industri kabupaten Tahun 2023-2043, dan ranperda pengelolaan sampah.

Rapat dipimpin ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu, didampingi wakil ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani, dihadiri 25 anggota dan sekretaris Dewan Yuhardi.

Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan ketiga ranperda yang diajukan pemerintah daerah telah melalui beberapa rangkaian pembahasan.

Diawali penyampaian nota penjelasan bupati pada 12 Oktober 2022 tentang dua ranperda, yakni ketentraman dan ketertiban umum dan ranperda pengelolaan sampah.

Sedangkan ranperda pembangunan industri kabupaten Tahun 2023-2043, tambah Ronny, disampaikan pada 23 Mei 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi 24 Mei 2023 dan jawaban bupati atas pandangan fraksi 25 Mei 2023.

Selanjutnya pembahasan tiga ranperda dilakukan antara pansus, pemerintah daerah dan OPD terkait dari 26 Mei sampai 10 Juni 2023 dan 12 Juni 2023 dilanjutkan rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi untuk dijadikan perda.

Berdasarkan kesepakatan DPRD dan pemerintah daerah menyepakati ketiga ranperda dijadikan perda.

Sebelumnya masing-masing pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan, yaitu ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan juru bicara pansus II Nursal.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumbar Supardi: Istano Basa Pagaruyung Magnet Budaya dan Wisata Ranah Minang

Kemudian, ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum yang juga dibahas pansus II disampaikan juru bicara Kamrita, dan pansus III tentang ranperda pengelolaan sampah disampaikan juru bicara Beni Apero.

Dalam kesepakatan tersebut perda tentang ketentraman dan ketertiban umum ditetapkan menjadi Perda terdiri dari 12 bab 99 pasar. Perda pembangunan industri kabupaten Tahun 2023-2043 terdiri dari 13 pasal dan perda pengelolaan sampah terdiri XXI bab dan 120 pasal.

Bupati Eka Putra mengatakan dengan telah ditetapkan tiga ranperda tersebut menjadi perda menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan DPRD, fraksi, komisi, pansus dan anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin selama ini, dan pada masa-masa yang akan datang.

Eka Putra menjelaskan sehubungan dengan ranperda ketenteraman dan ketertiban umum menjadi perda, maka pemerintah daerah dan masyarakat akan mempunyai arahan yang jelas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sehingga dapat mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo yang berlandaskan ABS-SBK.

Baca Juga  Pemkab Tanah Datar Serahkan Rp1,3 M pada Calon Mahasiswa dari Keluarga Kurang Mampu

Perda pengelolaan sampah diharapkan dalam pengelolaan sampah memiliki kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintahan daerah.

Perda rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2023-2043 diharapkan dapat memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri daerah serta dapat mengembangkan industri secara terencana, terintegrasi dan terukur dalam rangka memberikan kontribusi ekonomi terhadap pemerintah daerah.

Eka Putra juga berharap kepada perangkat daerah yang terkait agar menyikapi dengan menyiapkan perangkat pendukung, penyebarluasan, sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik serta pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. (farid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *