Tanjungpinang, Kurenah.com – Sidang dakwaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Rahmad Hardiyansyah terhadap istrinya, Desi Wulandari.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam sidang tersebut, pembacaan dakwaan dilakukan oleh KPU Desta Garinda, dari Kejati Tanjungpinang. Jaksa mengungkapkan Rahmad telah melakukan pukulan dan tendangan yang keras beberapa kali terhadap istrinya, Desi Wulandari.
Peristiwa ini bermula ketika Rahmad menemukan ponsel istrinya terbuka dan menemukan percakapan antara istrinya dengan mantan pacarnya yang berisi konten asusila.
Mengetahui adanya indikasi perselingkuhan istrinya dengan mantan pacarnya, Rahmad telepon adik korban dan orangtua korban.
Percakapan antara Rahmad dengan kedua orang tersebut masih belum diketahui. Namun, setelah melakukan telepon tersebut, Rahmad menjadi emosi dan memukul pipi kanan Desi Wulandari serta menendang korban hingga bibirnya berdarah dan dadanya retak.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Rahmad dengan pelanggaran Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Di persidangan ini, penasehat hukum terdakwa, Rahmad Hardiyansyah, mengajukan permintaan agar persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum.
Namun, perlu dicatat bahwa kasus ini bukanlah kasus cabul atau melibatkan anak dalam hukum. Belum diketahui apakah permintaan ini akan dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. (mh)