Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, berikan keterangan pers. | Foto divhumas polri.

Jakarta, Kurenah.com – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran menindak ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut data terbaru per Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO hingga tanggal 17 Juni 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan dari 385 LP tersebut, pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 457 tersangka.

“Dalam operasi ini, kami juga berhasil menyelamatkan sebanyak 1.476 korban TPPO,” ungkap Ramadhan melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada Minggu (18/6/2023).

Ramadhan membagikan rincian mengenai korban yang berhasil diselamatkan, di mana 605 orang adalah perempuan dewasa, 80 orang adalah perempuan anak-anak, 766 orang adalah laki-laki dewasa, dan 25 orang adalah laki-laki anak-anak.

Baca Juga  As SDM Irjen Dedi Prasetyo Terima Presisi Award Berkat Keterbukaan Rekrutmen Polri

Menurut Ramadhan, modus operandi yang paling umum digunakan oleh para tersangka adalah dengan memberikan janji bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus yang terungkap.

“Selain itu, terdapat 87 kasus yang melibatkan modus perdagangan seks komersial (PSK), 5 kasus yang terkait dengan penyalahgunaan anak buah kapal (ABK), dan 19 kasus eksploitasi terhadap anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan bahwa dari ratusan kasus yang terungkap, saat ini ada 75 kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan, 286 kasus dalam tahap penyidikan, dan satu kasus dengan berkas lengkap atau P21.

Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjerat rayuan untuk bekerja dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca Juga  Kesepakatan Pimpinan KPK dengan Kapolri: Brigjen Endar akan Kembali ke Polri untuk Promosi Jabatan

Ia meminta masyarakat untuk memastikan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja yang mereka hubungi adalah resmi, agar mereka dapat memperoleh perlindungan sosial, kesejahteraan, dan keadilan hukum yang layak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *