BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi

BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi
ilustrasi.

Jakarta, Kurenah.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memastikan akan tetap menanggung biaya perawatan peserta yang terpapar Covid-19, meskipun status pandemi telah berubah menjadi fase endemi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengumumkan hal ini pada Senin (3/7/2023).

Ali menjelaskan pemberdayaan dan tanggung jawab terkait Covid-19 telah bergeser dari pemerintah ke masyarakat sejak 21 Juni 2023.

Peserta BPJS akan membayar ke BPJS, dan BPJS akan membayarkan (klaim), kata Ali.

Jadi, seluruh peserta BPJS memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan mereka sendiri dan menerapkan perilaku yang sehat. Namun, jika mereka terkena penyakit dan membutuhkan perawatan, BPJS siap untuk membayarnya, tambahnya.

Ali menjelaskan meskipun kasus Covid-19 masih ada, namun jumlahnya telah terkendali dibandingkan dengan masa pandemi.

Baca Juga  171 Ribu Warga Solsel Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang terinfeksi atau terkena Covid-19, mereka bisa melakukan pemeriksaan keaktifan. Jika mereka sudah menjadi peserta dan tidak tahu apakah mereka terinfeksi atau tidak, mereka dapat melakukan pemeriksaan di puskesmas atau klinik. Jika ingin pindah setelah 3 bulan juga boleh, jelasnya.

Jika puskesmas atau klinik merujuk pasien ke rumah sakit, maka rumah sakit akan menegakkan diagnosisnya.

“Kami akan membayarnya asalkan sesuai dengan indikasi medis. Jika pasien memang terkena Covid-19, tidak apa-apa, yang penting adalah diagnosisnya. Diagnosa tersebut sudah memiliki tarif dan dapat diajukan klaim ke BPJS. BPJS selalu siap untuk itu,” kata Ali seperti yang dikutip oleh Tribunnews.com.

Ali menambahkan nilai klaim tersebut belum tentu sama antara satu pasien dengan pasien lainnya, tergantung dari hasil diagnosis setelah terinfeksi Covid-19.

Baca Juga  Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Gubernur Resmikan Program Wash Sirukam

Nilai klaim tergantung pada klasifikasi diagnosisnya, apa yang menonjol pada pasien yang terkena Covid-19? Apakah masalah pernapasan, masalah neurologis, atau masalah utama dari rumah sakit? Semuanya sudah memiliki tarif sesuai dengan diagnosis utama, meskipun terdapat diagnosis tambahan seperti komorbiditas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *