Solok, Kurenah.com – Pemerintah Kabupaten Solok, melalui Diskominfo Senin 24 Juli 2023, menyebutkan pihaknya melaporkan oknum yang diduga serobot tanah Pemda di Kawasan Alahan Panjang Resort ke Polda Sumbar.
Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Solok, Suharizal, mengatakan pelaporan Pemkab Solok ke Polda Sumbar adalah dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan, dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada di kawasan Alahan Panjang Resort.
“Kita berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu, kepada salah satu kaum suku tertentu yang ada di kawasan Alahan Panjang Resort tersebut yang saat ini berada di bawah penguasaan Pemda.”
“Pelaporan ini sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut, kemudian berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, Termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV,” ujar Suharizal.
Laporan melalui Kadis Pariwisata Armen AP itu tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT, 23 Juli 2023, diterima dan ditanda tangani oleh KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.
Dikatakan, ada lima point penting antara lain yang pertama melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik pemerintah daerah kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut di lokasi Alahan Panjang Resort.
Penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan Alahan Panjang Resort, sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di Alahan Panjang Resort.
Mendirikan bangunan/rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah, memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kab. Solok, dan mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort.
Dijelaskan Suharizal tanah HGU yang sudah dibeli oleh Pemda Kab Solok dengan menggunakan dana APBD pada 1996 dengan harga 105 juta rupiah ketika itu, dalam perkembangannya berdasarkan surat dari kementerian dijadikan dasar bagi Pemda kab. Solok untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimasksud itu adalah pembagian yang akan di mamfaatkan oleh pemda kab. Solok.
Kemudian sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari Undang-undang Perbendaharaan Negara no 1 tahun 2004, masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemda Kab. Solok.
“Perlu juga kami jelaskan, ketika hak guna usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi kepada negara, makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagianny,” kata Suharizal.
“Kami melaporkan tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah, dalam pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” timpalnya. (dd)