DPR Bahas RUU Desa Jadi Usulan Inisiatif Lembaga Legislatif

DPR Bahas RUU Desa Jadi Usulan Inisiatif Lembaga Legislatif
Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni bersama kepala desa, usai rapat paripurna.

Jakarta, Kurenah.com – Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa (11/7/23) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Setelah mendengarkan pandangan dari berbagai fraksi, rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, akhirnya menyetujui RUU tersebut menjadi usul inisiatif lembaga legislatif.

Lisda Hendrajoni, anggota Fraksi Nasdem, mengungkapkan kegembiraannya atas hasil rapat tersebut. Sebagai seorang politisi asal Sumatera Barat, Lisda juga mendapatkan dukungan dan sambutan hangat dari puluhan perwakilan kepala desa dari seluruh Indonesia yang hadir dalam rapat paripurna.

“Alhamdulillah, akhirnya aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia tersampaikan dalam rapat paripurna hari ini. Sebagai anggota Panitia Kerja Badan Legislasi yang turut mengawal proses revisi undang-undang ini, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta dalam proses ini, termasuk para kepala desa dan wali nagari di daerah kami, serta mereka yang hadir dalam sidang kali ini,” ucap Lisda.

Baca Juga  Mantan Ketua KPK Sudutkan Jokowi, Agus Mengaku Diminta Menghentikan Kasus KTP-el dengan Tersangka Setya Novanto

Lisda menegaskan Fraksi Nasdem telah konsisten mendukung perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 sejak awal. Ini terlihat dari pandangan Fraksi Nasdem yang disampaikan baik dalam rapat Badan Legislasi maupun dalam rapat paripurna hari ini.

“Seperti yang kami sampaikan dalam pandangan fraksi pada rapat paripurna hari ini, kami telah konsisten dan setuju untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014. Perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurut pandangan kami, merupakan sebuah terobosan yang memberikan ruang gerak bagi kepala desa untuk berinovasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” jelas Lisda.

Lisda juga menyebutkan bahwa masih terdapat tahapan lain yang harus dilalui, yaitu pengesahan RUU menjadi Undang-Undang. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah segera merespons usulan DPR ini dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai revisi UU Desa, agar dapat segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga  Gerald Vincentt Ungkap Daftar AMDK Punya Kandungan Bromat Tinggi, Lebih Bahaya dari BPA

“Kami sangat berharap pemerintah segera menanggapi usulan dari DPR ini agar dapat melanjutkan pembahasan berikutnya. Dengan demikian, undang-undang ini bisa segera disahkan,” pungkasnya. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *