KPK Akui Kesalahan dan Meminta Maaf pada Pimpinan TNI terkait Kasus Suap Basarnas

KPK Akui Kesalahan dan Meminta Maaf pada Pimpinan TNI terkait Kasus Suap Basarnas
KPK minta maaf pada pimpinan TNI.

Jakarta, Kurenah.com – KPK mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI terkait kasus suap Basarnas

Guna mengkoordinasikan terkait kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Basarnas, rombongan petinggi TNI mengunjungi Gedung KPK pada Jumat (28/7/2023) sore.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua perwira TNI, yaitu Marsdya Henri Alfiandi selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Letkol Adm Afri Budi, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, usai audiensi dengan rombongan militer yang dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, KPK mengakui adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka dari unsur militer.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan, di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI.

“Johanis Tanak juga menambahkan, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan.”

Johanis menjelaskan tim penyidik KPK menemukan dan mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas selama pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal pekan tersebut.

Baca Juga  Menpora Dito Tiba di Kejagung, Siap Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS

Namun, ia mengakui bahwa hal tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak militer sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang membedakan peradilan umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

Johanis menyatakan bahwa penanganan kasus yang melibatkan militer harus diserahkan kepada pihak militer.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran pimpinan KPK meminta maaf secara resmi kepada petinggi TNI atas kesalahan penetapan tersangka pada dua perwira TNI sebelumnya.

Meskipun terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka, KPK memastikan bahwa penanganan kasus tetap akan dilanjutkan dengan menjalin kerja sama antara KPK dan POM TNI.

Sebelumnya, Mabes TNI telah menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut dan menegaskan bahwa kasus yang melibatkan pihak militer seharusnya ditangani oleh Puspom TNI berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumbar: Literasi Penting untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kasus suap Basarnas ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Jakarta dan Bekasi pada Selasa lalu.

Dalam konferensi pers sehari setelah OTT dilakukan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan lima tersangka, termasuk tiga dari unsur sipil dan dua dari unsur TNI. Dua tersangka unsur sipil ditahan di Rutan KPK, sementara tersangka unsur militer diserahkan ke POM TNI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *