KURENAH.COM – Prosedur mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah mengalami perubahan. Saat ini, surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan tidak lagi diperlukan untuk mengganti alamat di KTP.
Ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Berikut ini adalah syarat dan cara mengganti alamat di KTP:
Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama:
Kartu Keluarga (KK).
Membawa KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
Pindah domisili ke kabupaten/kota lain:
KK.
Surat Keterangan Pindah (SKP).
Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP.
SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan guna menerbitkan dokumen kependudukan baru seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pindah domisili ke provinsi lain:
KK.
Surat Keterangan Pindah (SKP).
Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP.
SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan guna menerbitkan dokumen kependudukan baru seperti KK, e-KTP, dan KIA.
Pemekaran wilayah:
Mengunjungi Dinas Dukcapil setempat.
Membawa dokumen kelengkapan seperti KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan seperti surat keterangan pemekaran wilayah.
Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data.
Perlu diingat bahwa proses penggantian alamat di KTP juga dapat diwakilkan. Jika pemilik KTP tidak dapat datang sendiri ke Dukcapil, mereka dapat mewakilkan orang lain untuk melakukan proses penggantian alamat KTP.
Informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk mengganti alamat di KTP. Namun, pastikan untuk memverifikasi persyaratan yang terbaru dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat. (*)