Tanjungpinang, Kurenah.com – Polresta Tanjungpinang mengamankan dua laki-laki JT (34) dan SH (28) diduga pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi, Kamis (24/8/2023).
Dua pengedar sabu ditangkap pada Minggu (20/8/2023) dini hari. Polisi berhasil menyita 712 gram sabu dan 174 butir ekstasi warna merah dari tangan tersangka.
Kronologis pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB Satnarkoba memperoleh informasi adanya seorang laki-laki berinisial JT diduga memiliki atau menyimpan yang diduga narkotika sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti sekira pukul 00.15 WIB.
Jajaran Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengikuti dan mencurigai langsung menangkap berinisial JT bersama seorang laki-laki lainnya yang melintas di Jalan Brigjen Katamso menggunakan kendaraan sepeda motor merek Yamaha Xion warna biru diberhentikan tepat depan toko elektronik dilakukan pemeriksaan mengaku bernama JT dan SH.
“Kita melakukan penggeledahan, dan menemukan kotak rokok merk Rave, berisikan paket sabu di dalamnya,” tegas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Kapolresta Tanjungpinang.
Tidak sampai di situ, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah JT dan SH. Di dua tempat ini, polisi menemukan 174 butir ekstasi, 12 paket sabu, alat hisab sabu (boong), hingga timbangan digital.
“Total sabu yang kita amankan sebanyak 712 gram, kemudian pil ekstasi warna merah ada 174 butir. Barang bukti lainnya, sepeda motor hingga timbangan digital,” ungkapnya.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (mh)