Pers Gathering KPU Pasaman, Pers Pengaruhi Kualitas Demokrasi

Pers Gathering KPU Pasaman, Pers Pengaruhi Kualitas Demokrasi
KPU Pasaman adakan pers gathering bersama wartawan.

Pasaman, Kurenah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan Pers Gathering Sosialisasi Pemilu 2024, Kamis (3/8/2023) di cafe di Linjuang, Puncak Tonang, Lubuk Sikaping, Pasaman.

Pers Gathering ini merupakan bagian dari sosialisasi tahapan Pemilu 2024. Dimana, KPU menyampaikan progres semua tahapan yang telah dilakukan. Serta tahapan yang sedang berjalan dan akan dilaksanakan jelang pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq mengatakan sebagai salah satu pilar demokrasi maka, insan media/pers akan mempengaruhi maju atau mundurnya kualitas demokrasi. Lewat penyajian berita yang disuguhkan kepada masyarakat.

“KPU Kabupaten Pasaman berharap kepada teman-teman pers, dapat mendorong setiap kegiatan yang kami lakukan. Pemberitaan dari dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat agar pemilih datang ke TPS pada 24 Februari mendatang,” ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan kegiatan ini merupakan upaya KPU Kabupaten Pasaman untuk menjalin silahturahmi. Meningkatkan sinergitas dengan pers di Pasaman dalam rangka sosialisasi tahapan pemilu 2024.

“Kami berharap, insan media/pers dapat terus membantu kami dalam menyampaikan informasi dan mensosialisasikan terkait tahapan-tahapan Pemilu 2024. Membantu memberikan edukasi kepada masyarakat guna suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

Baca Juga  Sah! PKS Pasaman Terdaftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman, Sulastri turut memaparkan materi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sulastri menjelaskan KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan DPT sebanyak 218.568 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 108.561, dan pemilih perempuan sebanyak 110.007 yang tersebar di 940 TPS reguler dan 1 TPS khusus yakni di TPS RUTAN Kelas 2b Lubuk sikaping.

Syarat yang dibutuhkan untuk DPTb adalah KTP dan KK serta bukti dukung. Sedangkan untuk DPK merupakan Pemilih yang memiliki KTP tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, jelas Sulastri.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Pasaman, Yansuardi memaparkan perihal terkait tahapan yang sedang berjalan hari ini adalah KPU Kabupaten Pasaman.

Baca Juga  Taruna Akmil, Akpol, Praja IPDN Bantu Petani Menanam Padi

Diantaranya, menghadiri undangan KPU Provinsi Sumatera Barat terkait hasil pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman, Elvie Syafni menyampaikan imbauan untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya.

“Jadi ada tempat-tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye diantaranya adalah tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan sekolah,” imbuh Elvie. (rel/st.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *