Soal Pembangunan Bendungan Sungai Limau, Ini Kata Direktur PT Suci Esalestari

https://www.rakyatterkini.com/2023/12/persoalan-pembangunan-bendungan-sungai-limau-ini-kata-direktur-pt-suci-esalestari.html#:~:text=Padang%20Pariaman-,Persoalan%20Pembangunan%20Bendungan%20Sungai%20Limau%2C%20Ini%20Kata%20Direktur%20PT%20Suci%20Esalestari,-rakyaterkini
Pekerjaan proyek rekonstruksi bendungan/cekdam di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman dihentikan.

Padang Pariaman, Kurenah.com – Proyek Pekerjaan Penataan Sistem Penanggulangan Bencana, Rekonstruksi Bendungan/Cekdam di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman dengan sumber dana APBD se-nilai Rp15,7 miliar di daerah itu dihentikan.

Pembangunan bendungan itu dapat kucuran dana hibah tahun 2023 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat. Namun belum 40 persen pengerjaan dihentikan oleh pemerintah daerah setempat.

Proyek ber nomor kontrak 02/SPK-BPBD/IV-2023, kontrak 6 April 2023 dengan pelaksana PT Suci Esalestari tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Proyek 2023 itu sejatinya masa kontraknya selesai pada 1 Desember 2023 ini.

Direktur PT Suci Esalestari Cindrawati menyebutkan, keterlambatan pekerjaan tersebut sebetulnya bukan kesalahan dari kami sebagai penyedia atau kontraktor, melainkan kesalahan yang sepertinya dari awal pelaksanaan kegiatan ini di sengaja oleh pihak pemerintah daerah atau Dinas BPBD melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya untuk di putus kontrak.

Dari awal kontrak, PPK sengaja mempersulit dan memperlambat penanda tanganan MC 0 dan Addendum kontrak, sehingga pihaknya penyedia tidak berani untuk memulai pekerjaan tersebut karena tidak ada acuan dan pegangan.

“Kami tidak berani untuk memulai pekerjaan tersebut karena tidak ada acuan bagi kami untuk bekerja,” sebut dia Cindrawati, (4/12) lalu.

Selain itu, PPK sengaja mempersulit kami Penyedia mengajukan Pencairan Uang Muka dan PPK juga mempersulit kami sebagai Penyedia ketika akan mengajukan terment.

Kemudian, sebut Cindrawati, belum sampai habis masa kontrak pihaknya sebagai penyedia langsung di beri surat Pemutusan kontrak, sementara kontrak habis per tanggal 1 desember 2023.

Habis-pun masa kontrak pihaknya sebagai penyedia ada hak dan ketentuan untuk mengajukan adendum waktu, disitulah kami melihat kejanggalan kejanggalan kalau kegiatan itu sangat di sengaja untuk tidak tuntas.

“Sebelum uang muka cair, alat alat kami sudah bekerja. Tidak mungkin pula apabila kami dituntut harus mempunyai modal kerja sejumlah pagu nilai proyek. Selain itu, dalam pengurusan termin/MC, kami masih juga membutuhkan waktu yang lama untuk mengurusnya sampai cair,” jelas dia.

Sehingga pemerintah daerah setempat mengirim surat rencana pemutusan kontrak pada 18 oktober 2023 dan setelah itu mengirimkankan telah putus kontrak dengan pihak rekanan kontraktor pada 2 November 2023 lalu.

Dirinya telah bekerja secara profesional dengan waktu yang telah ditentukan selama 240 hari kelender. Namun, di pertengahan pekerjaan pihaknya menerima putus kontrak dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga  Rencana Pemekaran PWI Padang Pariaman Dikaji Ulang

Namun dalam hal ini, dirinya merasa dirugikan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Artinya, keterlambatan proyek Rekonstruksi Bendung Checkdam Sungai limau disebabkan oleh lambatnya MC 0 dan Addendum I (pertama) yang ditanda tangani Direksi yang mana di MC 0 dan Addendum I itu ada perubahan perubahan item pekerjaan dan volume pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan. Nah, MC 0 dan Addendum I baru dijadikan di bulan September 2023.

Berdasarkan informasi dari pihak pemerintah daerah setempat, pihak kontraktor telah telah putus kontrak dengan pihak rekanan pada 2 November 2023 lalu.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat Yandri Mounir membenarkan putuskan kontrak dengan pihak rekanan beberapa minggu lalu 2 November 2023.

Ia menyebutkan, proses pemutusan kontrak dilakukan telah melalui prosedur yang panjang, dan penyedia (rekanan) tidak berusaha memeperbaiki kegagalan guna menyelesaikan pekerjaan tersebut. Maka pihaknya bersurat kepada pihak penyedia, ber-nomor 360/43/BPBD-RR/Xi-2023 dengan perihal pemutusan kontrak pekerjaan Rekonstruksi Bendungan/Cekdam Sungai Limau.

“Memang pekerjaan mengalami keterlambatan, dengan bobot kerja masih minim, kita berharap kontraktor pelaksana segera memacu bobot pekerjaan, karena proyek ini adalah proyek bantuan bencana alam dari BNPB. Untuk mendapatkan proyek ini tidak mudah, makanya proyek ini masuk dalam proyek skala prioritas yang harus rampung Desember 2023 ini,” sebut Yandri.

Salah satu penyebab keterlambatan penyelesaian MC.0 adalah tidak tanggapnya personil perusahaan dalam menindaklanjuti perbaikan2 dan koreksi yang diberikan tim dan PPK, sehingga banyak waktu yang terbuang. Penggantian personil yang dilakukan penyedia, juga salah satu penyebab keterlambatan.

Selain itu, komunikasi yang tidak seimbang antara personil dengan tim dan personil dengan pimpinan perusahaan, sehingga apa yg disampaikan tim kepada personil berbeda dengan yang disampaikan personil kepada pimpinan perusahaan, sehingga sering terjadi miskomunikasi.

“Kami sebagai PPK menandatangani dokumen yang sudah lengkap baik itu MC.0, Addendum, apalagi dokumen pembayaran. Jadi tidak ada yang namanya mempersulit, jika sudah lengkap tetap ditanda tangani, tapi jika belum lengkap diminta untuk dilengkapi dulu,” sebut dia.

Dirinya menyatakan, akibat keterlambatan pekerjaan -12,457% dilakukan Show Cause Meeting-I (SCM-I) tanggal 28/07/2023.

Surat Peringatan I diberikan tanggal 14/08/2023 akibat penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai Testcase SCM-I selama 17 hari, dari target 15% hanya sanggup 2,751%, sehingga keterlambatan pekerjaan menjadi -22,668% dan dilanjut dengan SCM II.

Baca Juga  Pembangunan Nagari Nan Limo Butuh Perhatian Banyak Pihak Termasuk Perantau

Surat Peringatan II diberikan tanggal 1/9/2023 akibat penyedia kembali gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai Testcase SCM-II selama 13 hari, dari target 11,901% hanya sanggup 7,574%, keterlambatan pekerjaan menjadi -24,771% sehingga dilanjut dg SCM III.

Surat Peringatan III diberikan tanggal 09/10/2023 akibat penyedia kembali gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai Testcase SCM-III selama 30 hari, dari target 26,124% hanya sanggup 4,059%, sehingga kontrak dapat diputus secara sepihak oleh PPK.

Realisasi pekerjaan sampai Surat Peringatan-III diberikan hanya 39,501% dari rencana 76,715% sehingga terjadi keterlambatan -40,214% dan hasil penelaahan bersama tim disimpulkan penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaan.

Meskipun pengerjaan pembangunan Cekdam Sungai Limau telah putus kontrak dengan Kontraktor sebelumnya, namun Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tetap mengupayakan pengerjaannya berlanjut.

Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman, Bupati Suhatri Bur mengajukan perpanjangan waktu hibah kepada BNPB. Hal ini agar pembangunannya bisa diselesaikan pada tahun 2024 dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Permohonan perpanjangan waktu hibah yang disampaikan tersebut, mendapat persetujuan dari BNPB. Persetujuan itu diungkapkan oleh Direktur Pendampingan dan Peningkatan Fisik (PPF) di Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Syavera.

Namun, Syavera meminta agar Pemkab Padang Pariaman harus merasionalisasi perencanaan yang telah disusun sebelumnya. Disamping itu, dia juga menyampaikan syarat dan dokumen pendukung lainya, serta memastikan pengerjaan dapat diselesaikan dalam waktu 9 bulan kerja.

Sementara Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyatakan komitmennya bersama jajaran, untuk melanjutkan pembangunan Cekdam itu dan memastikan pengerjaannya dapat dituntaskan.

Suhatri Bur menyebut, dari 3 bantuan hibah BNPB yang direalisasikan untuk Kabupaten Padang Pariaman, di dua titik pengerjaaannya sudah selesai. Namun, katanya, pada pembangunan Cekdam ini bermasalah. Dia menilai, perusahaan yang dipercaya untuk mengerjakannya berkinerja tidak baik. (suger)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *