Painan, Kurenah.com – Tim Opsnal Macan Kumbang, Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang berinisial S (43) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang memiliki inisial PA.
Penangkapan terhadap S dilakukan pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 21.30 di Kenagarian Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Andranova yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Erianto dan Kasubsi PIDM Si Humas, Aiptu Doni Santoso.
Aiptu Doni Santoso menyatakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi pada Sabtu (14/1/2024) sekitar pukul 14.00 di sebuah rumah di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, diperkirakan bahwa S terlibat dalam tindak pidana tersebut. Sebagai respons, Tim Opsnal Macan Kumbang segera melakukan penangkapan terhadap S.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ind)