KURENAH.COM – Masyarakat dan developer di kawasan Muaro Kasang Batang Anai keberatan, dan merasa terganggu akibat bau busuk yang diduga dari kandang ayam peternak di daerah itu. Terlebih banguanan peternakan itu berada di sekitar pemukiman warga.
Sangat wajar apabila masyarakat melakukan protes kepada pihak developer dan pemilik peternak apabila membayangkan kondisi tersebut. Jika dilihat dengan pendekatan sosial-ekologis pencemaran lingkungan akibat peternakan ayam ini menuai kritik dari masyarakat atas dasar pertimbangan lingkungan yang spesifiknya adalah udara yang tercemar dengan bau kotoran ayam.
Doris, pemilik perumahan yang juga developer menyebutkan, pihak developer baru mengetahui bahwa ada peternak ayam di lokasi dekat perumahan itu. Akibat dugaan bau busuk dari kandang ayam itu, warga perumahan melakukan protes kepada pihaknya.
“Warga komplain kepada kami dengan keberadaan kandang ayam tersebut yang katanya menyebarkan bau tidak sedap serta ke khawatiran kami terhadap virus flu burung yang memang berasal dari unggas sejenis ayam,” sebut Doris si pemilik perumahan, Minggu (9/6/2024).
Selain itu, pihaknya juga merasa dirugikan dengan adanya kandang ayam tersebut. Kerugian tersebut, beberapa dari pihak konsumen perumahan membatalkan pembelian rumah di lokasi perumahannya itu.
“Baunya sangat menyengat pak, Kalau ga bau, mungkin warga tidak melapor ke kami,” sebut dia.
Diakui, dirinya sudah berusaha menemui pemilik kandang dan sudah mau memberikan uang sagu hati sebesar Rp75 juta kepada pemilik kandang, namun karena biaya pembuatan kandang tersebut cukup besar menurut pemilik kandang akhirnya pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang baik karna tidak ada kesepakatan.
Dari beberapa hasil pertemuan secara persuasif yang telah dilakukan dengan pemilik kandan ayam tidak menemukan ada sebuah kata keepakatan yang saling tidak merugikan satu sama yang lainya. Sehingga pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan.
“Karena itikad baik kami tidak ditanggapi dan ditolak oleh pemilik kandang, kami rencananya akan menempuh jalan lain misalnya gugatan ke pengadilan negeri dan juga ke divisi Propam Polda Sumbar karna salah satu pemiliknya, yakni Antonio yang berpangkat Bripka adalah anggota polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumbar, supaya mereka bisa menerima keberatan kami pihak developer dan warga perumahan kami itu,” sebut dia.
Saat ini, warga yang sudah menandatangani surat keberatan ada 20 orang dan pemilik kandang juga diduga telah melanggar undang undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karna tidak memiliki izin.
“Jadi walaupun mereka menolak untuk pindah, kami akan berupaya berbagai cara agar mereka mau pindah demi kenyamanan dan keselamatan warga perumahan kami dari ancaman virus flu burung dan bau kotoran dari pertenakan ayam itu,” jelas Doris
Menurutnya, pemilik kandang juga memikirkan masalah dampak lingkungan dan kemanusiaan, karena wabah flu burung lagi marak sekarang dan yang dilakukan mereka ini telah mengganggu lingkungan hidup dan membahayakan nyawa manusia, apalagi pihak kami pun bersedia mengeluarkan biaya agar kandang ayam dipindahkan ke daerah lain.
Sementara pemilik kandang ketika dikonfirmasi menyebutkan, dirinya sangat proaktif dalam hal ini, dan permasalahan ini telah diserahkan kepada lawyer. Artinya, biarlah lawyer yang dapat menjelaskan semuanya ini.
“Karena permasalahan ini telah ditangani oleh pihak lawyer saya, yang dapat menjawab adalah lawyer dan silakan konfirmasi ke pihak lawyer saya,” sebut dia. (suger