KURENAH.COM – Buang sampah sembarangan. Pemko Padang telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Setiap malam, tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelanggar dan membuat mereka menandatangani surat pernyataan. Namun, upaya ini belum sepenuhnya berhasil mengubah perilaku masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sebagai respons, pemerintah setempat akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi siapa pun yang melanggar.
“Mulai 8 Juli ini, kita akan menerapkan tipiring bagi pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan di Kota Padang,” ungkap Fadelan Frista Masta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sabtu (6/7/2024).
Ketiga ruas jalan yang akan diterapkan aturan ini meliputi jalan M. Hatta, jalan Adinegoro, dan jalan Hamka. Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar atau median jalan, namun masih terdapat pelanggaran meskipun telah dilakukan OTT pada 1-7 Juli.
Fadelan menjelaskan bahwa meskipun sudah dilakukan OTT, masih ada sampah yang ditemukan di ketiga ruas jalan tersebut karena itu kita mulai menerapkan tipiring.
Menurut peraturan yang berlaku, pelanggar akan dikenakan denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Tindakan tipiring tidak hanya berlaku di ketiga ruas jalan tersebut, tetapi juga diterapkan di mana saja jika ada yang membuang sampah sembarangan,” tambahnya.
Pemko Padang mendorong warga untuk mengumpulkan sampah mereka sendiri dan membuangnya di tempat yang telah ditentukan seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau TPS mobile.
Bagi yang tidak memiliki waktu untuk membawa sampah ke TPS, mereka bisa menggunakan layanan LPS atau becak motor yang disediakan oleh DLH di lingkungan RW atau kelurahan, imbau Kadis LH Padang tersebut. (*)