KURENAH.COM – Tangkal hoax pada unggahan di platform media sosial TikTok oleh akun dengan nama ‘Solok Selatan Bersuara’ yang berjudul Pecat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan dari Jabatannya! Karena Telah Mendiamkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pamsimas dengan Total Anggaran 7,1 M di Solok Selatan’.
“Kami ingin menegaskan bahwa postingan tersebut bersifat tendensius dan berpotensi mengarahkan opini publik bahwa Kejaksaan Negeri Solok Selatan tidak menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara adil dan efektif, “ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Agis Sahputra, Senin (8/7/2024).
Menurut Agis, akun tersebut tidak berafiliasi dengan media massa dalam bentuk cetak, elektronik, atau online, sehingga tidak mengikuti prosedur jurnalistik yang benar seperti pencarian peristiwa, pengumpulan informasi, pencatatan penting, pembuatan kerangka berita, penulisan teras dan isi berita, serta penyuntingan berita.
“Kami menyimpulkan bahwa postingan tersebut dikelola oleh akun pribadi yang tidak pernah melakukan wawancara atau konfirmasi dengan Kejaksaan Negeri Solok Selatan terkait perkembangan kasus yang disebutkan, “ujarnya.
Dijelaskan, tudingan dari akun ‘Solok Selatan Bersuara’ tidaklah benar dan dapat dikategorikan sebagai upaya penghasutan dan penyebaran informasi palsu (hoax).
Faktanya, kata Agis, kasus dugaan korupsi proyek PAMSIMAS dengan anggaran sebesar 7,1 M di Solok Selatan telah masuk tahap penyidikan dan sedang dalam proses audit penghitungan kerugian negara oleh auditor dari Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Laporan hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka.
“Kami juga ingin mengedukasi masyarakat penetapan status tersangka harus dilakukan dengan cermat dan tidak sewenang-wenang, mengingat prinsip praduga tidak bersalah.
Kami, sebagai aparat penegak hukum, harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mengumpulkan bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Kami di Kejaksaan Negeri Solok Selatan menghargai kritik dan masukan dari masyarakat, namun mengingatkan bahwa publikasi pendapat harus dilakukan secara proporsional, profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Kami juga mengimbau pemilik akun TikTok ‘Solok Selatan Bersuara’ untuk mematuhi ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik dan penghinaan sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3).
Pesan kami adalah untuk membangun budaya literasi yang kuat dan berbasis fakta, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak seimbang dan subjektif yang dapat mengarah pada penghasutan dan pencemaran reputasi, harapnya. (rel/alwis)