Formasi PPPK 2023, Way Kanan Tidak Dapat Formasi Tenaga Kesehatan

Zoom Meeting Pemkab Way Kanan
Zoom Meeting Pemkab Way Kanan.

Way Kanan, Kurenah.com – Sekda Way Kanan, Saipul, mengikuti zoom metting bersama Direktur Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehaan RI, Rabu (18/1/2023)

Ikut juga Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PAN dan RB serta Ketua Tim Kerja Perencanaan Kebutuhan dan Pemenuhan Tenaga Kesehatan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Pemkab Way Kanan, juga diikutit Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Bagian Organisasi Setdakab dan RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.

Zoom meeting terkait persiapan Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tenang Penggunaan DAU Untuk Formasi PPPK Tenaga Kesehatan.

Baca Juga  Tingkatkan Destinasi Wisata, Dinas Pariwisata Lampung Gelar Pelatihan

Ini diselenggarakan dalam rangka Pengadaan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

Dimana setiap instansi daerah wajib menghitung, serta menyusun rencana kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal (SKM) dan Analisis Beban Kerja (ABK) per jenis, per jenjang jabatan dan per fasilitas kesehatan, menggunakan Aplikasi Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan (Aplikasi Renbut).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 terkait Penggunaan DAU untuk Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023, Kabupaten Way Kanan tidak mendapatkan formasi PPPK untuk tenaga kesehatan.

Baca Juga  Korban Tanah Longsor Ditemukan Tim Gabungan Saat Memeluk Anaknya

Namun, Way Kanan tetap dapat mengusulkan formasi setelah perhitungan rencana kebutuhan tenaga kesehatan, melalui Aplikasi Renbut diselesaikan dengan baik dengan mengutamakan formasi untuk kekurangan pada 9 jenis tenaga kesehatan yang wajib di Puskesmas dan 7 tenaga dokter spesialis yang wajib ada di RSUD. (esap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *