Jakarta, Kurenah.com – Ganjar Pranowo, Calon Presiden RI, telah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan pihaknya akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Menurutnya, seluruh calon sudah bersiap sejak awal dan akan mengikuti proses sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Ganjar juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh KPU, yang dijadwalkan akan dirilis pada Rabu malam.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., Todung Mulya Lubis, juga menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK. Mereka telah menyiapkan bukti-bukti, saksi, dan ahli-ahli yang akan mendukung permohonan tersebut.
Pemilu 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, termasuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ganjar dan timnya telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 telah berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, sedangkan pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI diagendakan pada 1 Oktober 2024. (*)