Dwi Murini: KPU Sawahlunto Tidak Transparan dalam Penetapkan Dapil Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Sawahlunto, Dwi Murini, pimpin diskusi publik
Ketua Bawaslu Sawahlunto, Dwi Murini, pimpin diskusi publik

Sawahlunto, Kurenah.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Sawahlunto menggelar diskusi publik dalam rangka publikasi dan dokumentasi penetapan jumlah kursi, serta penetapan daerah pemilihan (Dapil) 2024.

Diskusi publik dibuka ketua Bawaslu, Dwi Murini, diikuti awak media dari media cetak dan online, perwakilan pemerintah daerah dan kesbangpol Sawahlunto.

Menurut Dwi Murini, penetapan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah. Sedangkan penetapan dapil berdasarkan pemuktahiran wilayah terbaru.

Ada tujuh prinsip dalam penetapan jumlah kursi dan dapil di kota Sawahlunto sudah ditentukan oleh KPU berdasarkan keputusan PKPU. Uuntuk data yang digunakan sesuai dengan keputusan KPU Nomor 457 tahun 2023 dengan penetapan 20 kursi, sementara peta wilayah digunakan untuk menyusun dapil berdasarkan peta wilayah termutakhir,” ungkapnya.

Sedangkan untuk prosedur lanjut Dwi Murini, KPU sudah bekerja dalam penataan Dapil sesuai dengan prosedur yang sudah diatur PKPU No.6 Tahun 2023.

Baca Juga  Luncurkan Portal Satu Data, Ini Pesan Sekda Sawahlunto Ambun Kadri

Sehubungan dengan tidak jadinya dipisah Kecamatan Lembah Segar dengan Kecamatan Silungkang masing-masing menjadi satu dapil, menurut Ketua Bawaslu karena tidak transparannya KPU Sawahlunto dalam melaksanakan ke tujuh prinsip/kriteria yang ditetapkan PKPU No.6 Tahun 2023 tersebut.

“Kita tidak pernah tahu, bahkan saat uji publik rencana pemisahan dapil antara Kecamatan Lembah Segar dengan Kecamatan Silungkang, tidak ada keterbukaan KPU Sawahlunto, prinsip atau kriteria nomor berapa dari tujub kriteria itu yang belum terpenuhi oleh Kecamatan Silungkang.

Kalau ini disampakan dari awal, sebelum adanya keputusan penetapan dapil, solusinya mungkin bisa kita carikan bersama, Bawaslu, tokoh masyarakat Lembah Segar dan Silungkang, eksekutif dan legislatif bisa duduk bersama, sehingga harapan masyarakat Silungkang untuk menjadi Dapil sendiri, bisa terpenuhi, ulas Dwi Murini.

Berdasarkan Keputusan KPU nomor.457 Tahun 2023, kota Sawahlunto tetap tiga Dapil sama dengan Pemilu 2019, Dapil I (Barangin) dengan 6 kursi, Dapil II (Talawi) dengan 6 kursi dan Dapil III (Lembah Segar-Silungkang) dengan 8 kursi.

Baca Juga  Optimis Menang Pemilu 2024, Partai Demokrat Daftarkan Bacaleg Kompeten

“Ke depan semua ini harus kita kawal bersama, keterbukaan dan transparansi KPU Sawahlunto harus lebih ditingkatkan. Pers harus tetap menyuarakan harapan masyarakat Silungkang menjadi Dapil sendiri. Mudah-mudahan pemilu yang akan datang, harapan masyarakat Silungkang dapat terpenuhi, “pungkasnya. (ris1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *