Solok, Kurenah.com – KPU Kota Solok mengundang pemangku kepentingan (stakeholder), untuk sosialisasi dan fasilitasi permasalahan pasca penetapan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD, Kamis (15/6/2023).
Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil, menjelaskan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, berpedoman pada azas pemilu dan prinsip pemilu serta menjalankann prinsip keterbukaan.
Pemateri, Eris Nanda, peneliti di lembaga survei dan konsultan politik, menyebutkan 7 prinsip pembagian dapil yaitu kesetaraan nilai suara, kemudian ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integritas wilayah, kohesitas serta kesinambungan.
Pemateri lainnya, Dr Zona Rida Rahayu, wakil rektor II Ummy Solok, menjelaskan urgensi penetapan dapil dan alokasi kursi untuk pemilih. Urgensi penetapan dapil bagi partai politik berfungsi fokus sehingga biaya politik rendah, kemudian pendidikan politik serta tetap sasaran aspirasi rakyak.
Kemudian, memudahkan penyelenggara dalam evaluasi dan proyeksi, efektifitas dan efisiensi kerja. Sedangkan bagi masyarakat urgensi penetapan dapil adalah untuk memudahkan mengenal caleg, mampu fokus memperjuangkan daerahnya.
Perwakilan Bawaslu Kota Solok menyampaikan selama penyelenggaraan pemilu KPU Kota Solok minim dari sengketa dan itu merupakan tidak terlepas dari sinegritas KPU Kota solok dengan seluruh stakeholder sehingga pelaksanaan demokorasi dapat berjalan dengan baik.
Ketua LKAAM Kota Solok, Rusli Khatib Sulaiman mengatakan dari lembaga adat dan masyarakat Kota Solok menyampaikan terimakasih kepada komisioner KPU Kota Solok Periode 2018-2023 yang telah berhasil menjalankan tugasnya dengan baik.
Ke depannya, KPU periode berikutnya mampu bekerjasama dengan seluruh pihak dan juga mengajak partai politik untuk menciptakan suasana kondusif pada pemilu 2024. (dd)