Izin Operasional 23 PT Dicabut, Lisda Hendrajoni: Pastikan Nasib Mahasiswanya

Izin Operasional 23 Kampus Dicabut, Lisda Hendrajoni: Pastikan Nasib Mahasiswanya
Lisda Hendrajoni

Painan, Kurenah.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) kemungkinan ada 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut.

Berbagai penyebab menjadil alasn izin operasional dari kampus tersebut ditutup, diantaranya mulai dari jual beli ijazah kepada mahasiswanya tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.

Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni mengaku sangat menyayangkan peristiwa ini, ini tentu saja berkaitan dengan masa depan pendidikan mahasiswa yang sedang melakukan studi di kampus tersebut.

“Tentunya sangat disayangkan. Karena kasihan dengan mahasiswanya. Walapun sesuai prinsip dasar, bagi perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, maka yayasan maupun pejabat perguruan tinggi wajib memindahkan mahasiswanya ke kampus lain. Tapi hal ini juga akan menjadi beban mental bagi para mahasiswa,” ungkap Lisda.

Baca Juga  Lisda Hendrajoni Dipastikan Melaju ke Senayan dari Sumbar 1

“Kami meminta kepada pihak kampus agar memastikan kepindahan mahasiswa, diatur dalam Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Sekaligus kami juga mendesak Kemendikbudristek agar mengawal dan membantu proses tersebut, sehingga nasib mahasiswa ini menjadi jelas,” tegas Lisda.

Guna mengantisipasi kejadian ini berulang, Srikandi Partai Nasdem ini juga mengimbau kepada Kemendikbudristek agar ke depan lebih berhati-hati, atau selektif dalam mengeluarkan izin bagi yayasan-yayasan yang akan mendirikan perguruan tinggi.

“Jangan sampai di pertengahan jalan baru diketahui kampus yang telah berizin itu ternyata tidak memenuhi syarat untuk menjadi perguruan tinggi yang kredibel dalam melaksanakan misi mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *