Agam, Kurenah.com – Bupati Agam hadiri penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan dan pemerintah daerah, Selasa (22/8/2023).
Itu dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam Widya Putri Nanda S AN, yang mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan 113 gubernur/bupati/walikota) se-Indonesia.
Penandatanganan perjanjian ini bertujuan untuk mendorong Pemda dalam peningkatan penerimaan pajak pusa, dan pajak daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Disisi lain, Sekretaris Bapenda itu juga menyebutkan kerjasama dilakukan dalam hal pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dalam koridor kerahasiaan data perpajakan, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, serta pendampingan dan dukungan kapasitas dalam bidang perpajakan
Bupati Agam, Andri Warman mengatakan dengan adanya PKS ini akan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak, sehingga dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah.
Penandatanganan PKS ini disaksikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pencegahan Korupsi (KPK). (vn)