Bintan, Kurenah.com – Satnarkoba Polres Bintan mengamankan sabu sebanyak 14 paket dengan berat 3,31 gram dan 8 alat hisap narkoba, Sabtu (12/8/2023).
Satu pelaku berinisial SR (58) ditangkap di Kampung Mentigi Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menuturkan, penangkapan bermula dari kecurigaan dan informasi dari salah satu warga terhadap pelaku berinisial SR.
Berkat laporan itu ternyata benar pelaku berinisial SR mengedar sabu dan dilakukan pengeledahan ke rumahnya.
“Setelah kami geledah rumah SR ternyata betul adanya narkoba yang siap edar, “ujar kasat.
Sementara itu, saat ditanya SR mengaku, sudah 5 kali mendapat barang haram itu dari salah satu orang berinisial NN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Syofian Rida menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap DO pemilik barang, yang sudah menjadi DPO.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara. (mh)