Tipu 45 Jemaah Haji Furoda, RMY Mendekam di Polda Jabar

45 Jemaah Haji Furoda Ditipu
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pada ekspos kasus. |Foto rakyatterkini.com

Bandung, Kurenah.com – Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah yang terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kasus ini, anggota Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap pelaku berinisial RMY yang diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda.

“Pelaku ditangkap Selasa 15 November 2022, “ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis 5 Januari 2023.

RMY ini mengaku sebagai Direktur PT Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda 2022 dengan menjanjikan kepada jemaah keberangkatan Juni 2022.

“Dalam melakukan perekrutan, RMY memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang,” kata Ibrahim Tompo.

Untuk menyakinkan para jemaah, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji 3 kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah.

Baca Juga  Bikin Geger, Ibu dan Anak yang Hilang di Bogor Bukanlah Diculik, Ini yang Sebenarnya

“Harga murahnya sebesar Rp200 juta sampai Rp250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda.

Dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp.4.682.929.800,” ucapnya.

45 jemaah haji furoda yang jadi korban itu pun sempat diberangkatkan pada Juni 2022 dengan beberapa percobaan penerbangan, pertama pada 26 Juni 2022 RMY beserta 23 jemaah mencoba pemberangkatan dari jalur Thailand, namun ditolak.

“Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab saudi, namun pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan RMY tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama RI.

Baca Juga  Wakapolda Jabar Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Cimanggung

Pada 30 Juni 2022, RMY bersama 45 jemaah haji furoda tidak diperbolehkan masuk negara Arab Saudi karena terdapat perbedaan dokumen antara paspor dengan via seluruh jemaah.

“Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia,” katanya. Pelaku itu pun berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah pada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *