Polisi Tangkap Pengguna Psikotropika Jenis Alorazolam

Pelaku saat diamankan polisi
Pelaku saat diamankan polisi.

Kuningan, Kurenah.com – Seorang laki-laki berinisial DKN warga Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, diamankan polisi.

Ia terbukti mengunakan obat terlarang psikotropika jenis Alorazolam.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan, DKN ditangkap saat berada di dalam ruko Djoeragan Molen di Jalan Pramuka No.10, Kamis 12 Januari 2023.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo, memberikan apresiasi atas kinerja Jajaran Polres Kuningan yang telah berhasil mengankan seorang pengguna yang jelas dilarang.

“Kami menghimbau kepada siapapun khususnya generasi muda, untuk tidak mengonsumsi dan menjual zat psikotropika, karena dapat memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah karakter dan jiwa seseorang secara dramatis.

Baca Juga  Lagu 'Selalu Cinta' Bikin Sengsara, SR Mendekam di Penjara

Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah.

Saat penggeledahan ditemukan satu strip psikotropika yang diduga jenis Alprazolam 1 mg 10 butir yang dikemas di dalam kardus paketan JNE, yang sedang di genggamannya.

Pelaku mengakui barang bukti obat psikotropika yang diduga jenis Alprazloma 1 mg tesebut adalah miliknya.

Tersangka mendapatkan psikotropika tersebut dengan cara membeli dari akun penjualan online aplikasi Shopee bernama “Klining Miauw” beralamat di Bandung setelah di cak alamatnya tidak jelas.

“Kini tersangka diamankan di Polres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Sumedang Tes Urine Personel, Begini Hasilnya

Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (gerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *