KURENAH.COM – Hari Raya Idul Adha tinggal beberapa hari lagi. Hari raya ini identik dengan hari raya kurban.
Di Indonesia, lazimnya orang berkurban menggunakan sapi dan kambing. Sesuai ajaran Rasulullah saw, satu ekor kambing bisa dijadikan kurban untuk satu orang, sementara satu ekor sapi bisa dijadikan untuk tujuh orang.
Dalam laman MUI, ada beberapa syarat untuk memilih hewan kurban. I ini juga disampaikan dalam hadits Rasullullah berikut:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة
Artinya: Rasul Saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yang sudah hilang giginya.
Nah, bagi umat Muslim yang akan berkurban, wajib mengetahui syarat yang harus dipenuhi saat memilih hewan kurban.
Berikut syarat-syaratnya:
Kesehatan fisik, hewan yang dipilih harus dalam kondisi sehat secara fisik. Tidak boleh dipilih hewan yang buta atau memiliki cacat fisik seperti kehilangan penglihatan pada salah satu matanya.
Tidak hamil atau menyusui, hewan kurban tidak boleh dalam kondisi hamil atau sedang menyusui. Pilihlah hewan yang tidak sedang mengandung atau menyusui anaknya.
Hewan yang dipilih untuk kurban haruslah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta.
Setiap jenis hewan memiliki usia minimal yang harus dipenuhi untuk dapat dijadikan kurban. Untuk unta, minimal usia hewan tersebut harus lima tahun. Untuk sapi, minimal usia dua tahun. Sedangkan untuk domba dan kambing, usianya minimal satu tahun.
Kesehatan umum, pilihlah hewan yang dalam kondisi sehat secara umum. Periksa mulut, dubur, dan buah zakar hewan tersebut untuk memastikan tidak ada kelainan atau penyakit yang mengganggu kesehatannya.
Hewan kurban harus berjenis kelamin jantan. Hewan betina yang sedang dalam masa reproduksi (hamil atau menyusui) tidak boleh digunakan sebagai kurban.
Syarat ini penting untuk dipatuhi sesuai dengan ajaran Islam dalam memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat. (*)