Jakarta, Kurenah.com – Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pemeriksaan saksi ahli akan dilakukan pada pekan depan.
Saksi ahli yang akan dimintai keterangan meliputi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE. Namun, jadwal pemeriksaan saksi ahli tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi terkait kasus ini, termasuk dua orang yang melaporkan dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Laporan tersebut naik ke tingkat penyidikan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Setelah pemeriksaan, dilakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa terdapat unsur tindak pidana dalam laporan dugaan penistaan agama tersebut.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023. Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama Islam dengan memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pondok Pesantren Al Zaytun. (*)