Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar, Dipakai Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Pejaten

Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp28 Miliar, Dipakai Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Pejaten
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Jakarta, Kurenah.com – Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, terbukti menerima suap sebesar Rp28 miliar. Demikian yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Andhi Pramono mengumpulkan jumlah uang tersebut dengan menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Dugaan penerimaan suap oleh AP sejauh ini mencapai sekitar Rp28 miliar dan masih sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/7/2023).

Menurut Alexander Marwata, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan oleh Andhi Pramono untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.

Selain itu, dalam rentang waktu 2021 hingga 2022, Andhi Pramono juga diduga membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan membeli rumah mewah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Baca Juga  Satgas Blokir Situs Jombingo karena Tidak Sesuai Izin dan Merugikan Masyarakat

Alexander Marwata mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi sebesar Rp28 miliar yang diterima oleh Andhi Pramono terjadi antara tahun 2012 hingga 2022.

Penerimaan suap tersebut diduga terjadi saat Andhi Pramono menjabat berbagai posisi, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk jabatannya terakhir sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk berperan sebagai broker dan memberikan rekomendasi kepada pengusaha-pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Dengan demikian, para pengusaha tersebut dapat dimudahkan dalam melakukan kegiatan bisnis mereka.

Dari rekomendasi dan peran sebagai broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan uang dalam bentuk fee.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Ini Syarat-syaratnya yang Harus Dipenuhi

Selain itu, Tersangka AP juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *