Jakarta, Kurenah.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam konteks laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Panji Gumilang tiba di Kantor Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pemanggilan atau undangan terhadap Panji Gumilang bertujuan untuk memperoleh keterangan terkait laporan dugaan penistaan agama.
Penyidik meminta keterangan dari Panji terkait laporan yang dilayangkan oleh FAPP. Dalam klarifikasinya, Panji Gumilang dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan. Setelah pemeriksaan selesai, Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan beberapa tahap penyelidikan.
Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, maka Bareskrim akan melakukan gelar perkara sebagai langkah berikutnya. (*)