Jakarta, Kurenah.com – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, memiliki total 289 rekening bank.
Dari jumlah tersebut, Mahfud menyebut bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan 6 nama yang berbeda, dan 33 rekening atas nama institusi.
Pihak yang bertanggung jawab, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sedang menganalisis rekening-rekening tersebut untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang atau tidak.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan setelah Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) menangani unsur pidana, kementerian agama akan mengambil alih dalam menangani nasib para santri Al-Zaytun.
Direktur Riset Setara Institut, Halili Hasan, mengimbau agar negara tidak mempolitisasi polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dari pihak kepolisian dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (*)