Satgas Blokir Situs Jombingo karena Tidak Sesuai Izin dan Merugikan Masyarakat

Satgas Memblokir Situs Jombingo karena Tidak Sesuai Izin dan Merugikan Masyarakat
Ilustrasi.

Jakarta, Kurenah.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memutuskan untuk memblokir situs Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Satgas pada Sabtu (8/7/2023), situs tersebut dianggap beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan pemblokiran situs ini diambil setelah adanya rapat koordinasi untuk membahas kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi pada Selasa (4/7/2023).

Rapat tersebut diadakan sebagai tanggapan terhadap laporan dan pengaduan masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga merugikan masyarakat.

“Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,” demikian keterangan Satgas yang dikutip dari laman OJK.

Meskipun Jombingo telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Satgas tetap memutuskan untuk memblokir situs tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

Baca Juga  PKPU No10/2023 Direvisi, Lisda Hendrajoni Dukung Langkah KPU

Satgas juga menyatakan Kementerian Kominfo akan melakukan penelusuran dan memblokir situs-situs terkait Jombingo berdasarkan rekomendasi dari Satgas.

Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Satgas.

Selain itu, Bareskrim Polri akan memberikan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya terkait laporan yang telah diterima dari masyarakat.

Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kemendag untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga  Info untuk Calon Jemaah Haji, Jangan Bawa Jimat, Hukumannya Berat

Sebelumnya, aplikasi e-commerce Jombingo telah menjadi sorotan di media sosial karena penggunaannya yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi beberapa korban. Beberapa korban telah melaporkan kasus penipuan Jombingo kepada Mabes Polri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *