DPN-PKP Resmi Berhentikan 3 Kadernya dari Keanggotaan PKP

DPN-PKP Resmi Berhentikan 3 Kadernya dari Keanggotaan PKP
Ketua DPK-PKP Sawahlunto, Adrizal, menyerahkan surat pemberhentian tiga kadernya diterima Kabag Umum Sekretariat DPRD Sawahlunto, Arfizon.

Sawahlunto, Kurenah.com – Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN-PKP) secara resmi memberhentikan tiga kadernya yang saat ini menjadi anggota DPRD kota Sawahlunto (2019 – 2024) dan sekaligus melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKPI DPRD kota Sawahlunto.

Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Nomor : 055/SK/DPN-PKP/VIII/2023, 3 Agustus 2023 tentang Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan tersebut disampaikan DPN-PKP ke Pimpinan DPRD kota Sawahlunto.

Surat yang diantarkan langsung oleh Ketua DPK PKP kota Sawahlunto, Adrizal, yang diterima Kabag Umum Sekretariat DPRD Sawahlunto, Arfizon, Senin (7/8/2023).

Menurut Ketua DPK-PKP Sawahlunto, Adrizal, Keputusan DPN-PKP ini sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku serta AD/ART Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Baca Juga  Kapolres Sawahlunto Serahkan Anggaran pada Satker

“Ada dua alasan prinsip, dasar dari pemberhentian dan penggantian antar waktu ketiga orang tersebut, pertama mereka sudah pindah partai dengan mencaleg dari partai lain, kedua indisplinner, sudah tidak patuh dan tunduk lagi dengan aturan internal partai,” ungkapnya.

Tiga orang kader PKP yang dicabut keanggotaannya dan dilakukan penggantian antar waktu anggota DPRD Sawahlunto tersebut :

Eka Wahyu, anggota dan Ketua DPRD kota Sawahlunto digantikan Adrizal. Masril, anggota DPRD kota Sawahlunto digantikan Armando. Masrisal, anggota DPRD kota Sawahlunto digantikan Roslaini.

Sekwan DPRD kota Sawahlunto, Dedi Sahendri yang dihubungi secara terpisah oleh awak media mengungkapkan akan memproses dan menindak lanjuti surat dari DPN-PKP tersebut.

Baca Juga  GN Sawahlunto Menjadi UNESCO Global Geopark, Ini Apresiasi Gubernur Sumbar

“Mohon maaf rekan-rekan wartawan, saya belum melihat dan membaca surat DPN-PKP tersebut, kalau seandainya legalitas surat tersebut benar dan sah, kita akan proses dan tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku” tegasnya. (ris1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *