Solok, Kurenah.com – Persoalan batas wilayah antar daerah, kerap menjadi potensi konflik, di kawasan perbatasan. Untuk mencegahnya dibutuhkan kejelasan batas antar wilayah.
Bupati Solok diwakili Asisten I Syahrial, melakukan monitoring penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Kamis 5 Januari 2023.
Ketua KAN Bukit Kanduang, Nasriful menjelaskan Nagari Bukit Kanduang dan Simawang merupakan dearah perbatasan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, dan sudah menjadi sengketa semenjak 1955.
Disebutkan Ketua KAN adanya wilayah yang belum memiliki kepastian kepemilikannya, yaitu daerah Talago Banta sampai Talago Cincin.
Ia berharap dengan adanya peninjauan kepastian batas wilayah antara kedua perbatasan tersebut, bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu Asisten I, Syahrial, mengatakan penyelesaian persoalan ini telah dilakukan sejak 2019 silam bersama pihak Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya pada 1 Oktober 2021 bersama kepala daerah telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian keputusan batas wilayah pada pihak provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
Diminta kepada masyarakat Nagari Bukit Kanduang untuk bersama-sama menahan diri jangan sampai menimbulkan bentrokan dengan warga Nagari Simawang.
“Mari bersama-sama kita menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri dengan mengikuti aturan yang berlaku, “tutup Syahrial. (dd)