DPRD Tanah Datar Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda

Ranperda Jadi Perda
Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian bersama pimpinan DPRD.

Tanah Datar, Kurenah.com – DPRD bahas dua Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Ranperda perubahan peraturan daerah No 1 tahun 2017 tentang pemilihan pengangkatan dan memberhentikan wali nagari, Selasa (17/1/2023).

Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Saidani, didampingi Sekretaris DPRD, Yuhardi memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda tersebut.

Pimpinan sidang paripurna Anton Yondra menyampaikan, dua Ranperda telah melalui beberapa proses pembahasan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) dan sidang Paripurna pada tahun 2022 lalu.

Juru Bicara Pansus I Widra Wati yang menyampaikan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari menyampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Nasdem dan Fraksi Hanura, semua menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga  Pemko Solok Gelar Sosialisasi Pemindahan Pegawai Honorer

Anton Yondra menyampaikan, dua Ranperda telah melalui beberapa proses pembahasan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) dan sidang Paripurna pada tahun 2022 lalu.

Jubir Komisi II Zuli Rustam juga menyampaikan pendapat tentang Ranperda Rancangan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata 2022 – 2025, juga menyampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi Gerindra, PKS, Perjuangan Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Nasdem dan Fraksi Hanura, semua menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.

Bupati Tanah Datar melalui pendapat akhirnya yang dibacakan wakil bupati Richi Aprian menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah membantu dan disetujuinya Ranperda menjadi Perda.

Wabup Richi, minta kepada perangkat daerah terkait untuk dua Ranperda ini untuk menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda.

Baca Juga  Di Jorong Koto Baru Belum ada Rumah Tahfidz, Magrib Mengaji Semarak

Melakukan penyebarluasan dan sosialisasi Perda serta menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan. (farid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *