Hasil Pertemuan dengan Bupati, PT Tirta Investama Solok Penuhi Hak Karyawan, dan Diterima Lagi Jadi Karyawan

Bupati Solok terima manajemen PT Tirta Investama
Bupati Solok terima manajemen PT Tirta Investama


Solok, Kurenah.com – Bupati Solok, Epyardi Asda, kembali melakukan pertemuan dengan Manajemen PT Tirta Investama Aqua Group.

Agendanya membahas kelanjutan penyelesaian permasalahan yang terjadi antara serikat pekerja dengan pihak manajemen PT Tirta Investama, Selasa 21 Februari 2023.

Dalam pertemuan itu, PT. Tirta Investama Aqua Group, diwakili oleh tiga pimpinan, yaitu Sekjen Organisasi Fera, Direksi Operasi Rizki Raksnugraha, HRD Bernas serta Pimpinan Tinggi Manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok Hendro.

Bupati Solok menegaskan keinginan para pekerja merupakan solusi terbaik yang sama-sama memberikan keuntungan kedua pihak. Ia berharap hak-hak karyawan dapat dikembalikan, serta penyelesaian masalah ini dapat berlangsung dengan damai.

Sementara itu, Rizki selaku Direksi Operasi menyampaikan pihak manajemen mendukung beberapa hal yang telah diusulkan, terkait hal itu pihak manajemen akan memenuhi 100% seluruh hak-hak para karyawan PT Tirta Investama sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga kerja.

Baca Juga  Prodi Kedokteran dan Kebidanan Unand adakan Pengabdian Masyarakat Terkait Stunting di Padang Selatan

Disisi lain Fera selaku Sekjen Organisasi menambahkan apa saja yang dituliskan pada anjuran mediasi sepanjang itu telah ditentukan oleh undang-undang, maka akan kita jalankan dan bahkan ada beberapa point yang telah berjalan.

“Dengan itikad baik kita bersama apa yang menjadi kewajiban kami akan kami tunaikan, tetapi kalau memang bisa memberikan sesuatu yang lebih bisa menghargai karyawan tentu dalam koridor yang bisa kita lakukan maka bisa kita bicarakan,” tambah Fera.

Bupati Solok mengapresiasi niat baik manajemen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, serta memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Kemudian Bupati Solok meminta pihak manajemen menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan, melalui dua pilihan yaitu karyawan dianggap di PHK dan mendaftar kembali ke perusahaan. Atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan karyawan dapat bekerja kembali seperti sediakala, pinta Epyardi Asda.

Baca Juga  DPC PKB Kab.Solok Optimis Raup Suara Maksimal pada Pemilu 2024

Menanggapi hal itu Rizki mewakili pihak manajemen menyampaikan karyawan akan dianggap mengundurkan diri, serta hak-haknya saat pengunduran diri akan diberikan.

Selanjutnya karyawan dapat mendaftar kembali dan langsung diangkat menjadi karyawan tetap dengan catatan beberapa individu yang akan diberikan syarat, dan perjanjian demi menghindari permasalahan ini terulang kembali. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *