Putusan Banding Keluar, Wali Nagari Sungai Jambur Sampaikan Permohonan Maaf

Wali Nagari Sungai Jambur, Marlius
Wali Nagari Sungai Jambur, Marlius. | Foto rakyatterkini.com

Solok, Kurenah.com – Wali Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Marlius, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Koto Baru dengan masa percobaan enam bulan dan dibebankan membayar biaya perkara.

Marlius menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media kepada seluruh masyarakat di Nagari Sungai Jambur, pasca munculnya polemik dan kegaduhan dengan terbitnya pemberitaan atas pemberhentian empat wali jorong dan dua perangkat pemerintahan nagari.

Marlius kepada awak media, Jumat 17 Feberuari 2023, mengatakan usai menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Padang menerima banding dari Kejaksaan Negeri Solok, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solok 57/Pid.B/2022/PN Slk.

Menurut Marlius polemik yang telah terjadi tersebut adalah sebuah kesalahpahaman dan jauh dari unsur kesengajaan.

Dijelaskan, persoalan tersebut muncul setelah awak media datang menanyakan kepadanya soal pemberhentian dua kepala seksi (Kasi) dan empat kepala jorong.

Dalam wawancara tersebut, Marlius menjelaskan dua kasi yang masih menjabat di jabatannya terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran di pemerintahan nagari pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Indikasi adanya perbuatan penyalahgunaan anggaran tersebut dibuktikan dengan keluarnya Laporan Hasil Audit Tujuan tertentu akhir masa jabatan Wali Nagari Sungai Jambur, Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 Nomor: 714/24/INSP-D/ATT/LHA/2020 tertanggal 22 Juni 2020, Lampiran 1 (satu) berkas.

Baca Juga  Peringati Hardiknas, Bupati Solok: 'Terimakasih Bapak/ibu Guru'

“Tentunya saya sebagai wali nagari yang baru akan menjabat, tidak mau mengambil resiko akan hal itu. Namun pada saat audit khusus tersebut telah sesuai dengan aturan berlaku, bukan atas kesewenang-wenangan saya secara pribadi, ” tutur Marlius.

Lebih lanjut Marlius menjelaskan terkait dengan persoalan empat kepala jorong tersebut yang bersangkutan diberhentikan karena, terbentur dengan regulasi dan aturan yang ada di Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jelas Wali Nagari.

Dalam Permendagri tersebut, seluruh pemerintahan desa/nagari di Indonesia untuk memberlakukan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dalam hal acuan terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, seperti yang tertuang pada Pasal 2 yang berbunyi Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
“sebut Marlius.

Jadi menurut Wali Nagari terkait pemberhentian Kasi di pemerintahan nagari dan pemberhentian ke empat kepalajorong tersebut adalah dua dasar yang berbeda.

Satu terkait penyalahgunaan anggaran dan satunya lagi terkait dengan regulasi dan aturan tentang jabatan kepala jorong itu sendiri. Itu dua hal yang berbeda, ” tegasnya.

Dikatakan Marlius, persoalan tersebut menjadi polemik lanjutan oleh berbagai pihak, yaitu dengan adanya opini negatif yang dimunculkan oleh awak media yang melakukan wawancara kepada dirinya sebagai Wali Nagari Sungai Jambur.
Dalam pemberitaan tersebut seolah-olah dirinya menjabat sebagai Wali Nagari yang tidak bisa bekerja sama, tidak profesional, dan terkesan main bagak dalam menjabat kepala pemerintahan nagari.

Baca Juga  Kabupaten Solok Ikuti Rakor Inflasi secara Virtual Bersama Kemendagri

Selain itu kata Marlius, dalam pemberitaan tersebut dirinya juga dituding menggunakan tim sukses untuk menggantikan posisi kepala yang telah diberhentikan tersebut. Padahal untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Nagari melibatkan Bapak Camat IX Koto Sungai Lasi, dan unsur Badan Musyawarah Nagari (BMN, ujarnya.

“Kita berharap keputusan ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh pihak, dan secara pribadi dan keluarga kembali kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas persoalan yang telah terjadi sebelumnya.” (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *