Deli Serdang, Kurenah.com – Gencarnya pemberitaan mendesak tiga tersangka dugaan korupsi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang segera ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, membuat salah satu tersangka kembut.
Iapun membagikan uang limpul kepada sejumlah wartawan yang bertandang di kantornya di Bagian Umum DPRD Deli Serdang.
“Kami ke kantor VM (salah satu tersangka dugaan korupsi Bapenda Deli Serdang). Pas mau pulang dimasukan ke kantong kami masing-masing uang limpul (lima puluh ribu),” ujar dua wartawan harian terbitan Medan di kantor gedung DPRD Deli Serdang, Jumat (10/2/2023).
Itu terjadi saat keduanya bertanya soal dugaan korupsi yang melibatkan VM.
“Asal kita tanya soal dugaan korupsi itu langsung “disorong” limpul,” tambah kedua tersenyum.
Sebelumnya LSM NGO Sanpan RI minta Kejari Deli Serdang untuk tidak menunggu “doa” (dorongan amplop), sehingga memperlama melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Ketiganya berinisial EZ, VM dan NS. Dua ASN (Aparatur Sipil Negara) dan seorang lagi wajib pajak yang merupakan objek pajak pada PT AIGF.
EZ merupakan ASN di Bapenda Deli Serdang sama dengan VM. Namun VM sakarang ini menjabat sebagai Kabag Umum DPRD Deli Serdang dan wajib pajak berinsial NS.
Ketiganya terjerat dugaan korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2020, pada Bapenda Deli Serdang.
Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18, Tentang Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Pada 2022 ketiganya dituduh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait pembayaran PBB dan BPHTB Tahun 2020. Setelah dihitung selisih BPHTB dan PPH sebesar Rp 1.955.939.250. (dil)