Polemik Lahan Tebu PTPN2 HGU Sei Semayang, Warga Ancam Petugas Pakai Clurit

Warga Tanam Pisang di Lahan HGU PTPN2
Warga Tanam Pisang di Lahan HGU PTPN2. | Foto rakyatterkini.com

Deli Serdang, Kurenah.com – Ratusan warga dengan bendera Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) diduga menyerobot lahan HGU 92 PTPN 2 Kebun Sei Semayang, Minggu (12/2/2023).
 
Kelompok yang dipimpin oknum “D” langsung menanami pohon pisang di areal Blok Tebu DP 4 yang baru saja dipanen.

Petugas pengamanan kebun, Papam dari Distrik Tanaman Semusim, BKO dan security yang berjumlah 40 orang langsung melakukan pelarangan dan pencegahan. 

Aksi penyerobotan ditenggarai sudah direncanakan oleh kelompok penggarap yang menamakan diri STMB. Mereka bergerak serentak dalam waktu bersamaan ke areal HGU yang baru saja dipanen. 

Dengan membawa berbagai jenis alat pertanian dan bibit pisang yang siap tanam langsung membuat batas-batas areal garapan dengan pohon pisang.

Baca Juga  Tabrak Lari, Pedagang Sate Tewas Dekat RS Patar Asih Beringin

Mereka sama sekali tidak menggubris himbauan petugas pengamanan kebun yang mencoba meminta mereka keluar dari areal HGU yang masih dalam perawatan untuk penanaman berikutnya.   

Bahkan ada diantara penggarap yang membawa clurit dan parang serta mengacung-acungkannya kepada petugas pengamanan kebun yang ada di lokasi.

Tidak ingin terlibat bentrok fisik satuan petugas keamanan kebun memilih mundur, dan hanya memantau tindakan penyerobotan yang dilakukan ratusan penggarap ini.

Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap areal tebu yang dirusak para penggarap untuk menghitung kerugian yang diderita PTPN 2 Kebun Sei Semayang.

Dari hasil pendataan ini nantinya, termasuk mengidentifikasi oknum-oknum yang ada di belakang para penggarap.

“PTPN 2 akan segera membuat laporan ke Polres Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara. Lahan itu merupakan HGU aktif. Kita mengecam keras dan meminta Polres dan Polda Sumut meringkus oknum-oknum penggerak penyerobotan ini. Ini jelas-jelas tindakan pidana yang tidak bisa ditolerir,” ujar Rahmat Kurniawan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *