Jalan Dijual, Warga Muliorejo Marah dan Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang

Jalan Dijual, Warga Muliorejo Marah dan Unjuk Rasa ke Kantor Bupati Deli Serdang
Puluhan Warga Desa Muliorejo Sunggal unjukrasa ke kantor bupati Deli Serdang   

Deli Serdang, Kurenah.com – Puluhan warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal unjuk rasa ke kantor Bupati Deli Serdang. Massa terdiri dari orang dewasa dan anak- anak.

Kedatangan mereka dengan membentangkan spanduk mendapat pengawalan dari Satpol PP dan Polresta Deli Serdang, Senin (19/6/2023).

Johan Merdeka, selaku koordinator aksi, dalam orasinya mengaku keberatan atas penjualan Jalan Persatuan 1 Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.

“Kami minta penjualan jalan itu dibatalkan karena sudah merugikan warga,” teriak Johan Merdeka.

Hanya sekitar 10 menit melakukan aksi, 15 perwakilan warga diterima Sekdakab Deli Serdang Timur Tumanggor, Kepala Inspektorat, Edwin Nasution, Kabag Hukum dan Aset, M.Muslih Siregar di ruang rapat staf ahli.

Pada pertemuan itu, Johan Merdeka meminta penjelasan kenapa aset Jalan Persatuan I tersebut diperjual belikan dengan pihak PT Latexindo Toba Perkasa.

Sedangkan, Sukas salah seorang warga juga mengeluhkan limbah PT Latexindo Toba Perkasa yang sudah cukup lama mereka keluhkan.

Menanggapi hal itu, Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution menjelaskan, pemindah tangan jalan tersebut berdasarkan permohonan PT Latexindo Toba Perkasa. Dalam pemindahtanganan itu, pihak Latexindo membangun jalan pengganti yang lebih baik. Kemudian membangun aula pertemuan dan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar.

Baca Juga  Salah Bagi Amplop, Kadis Cikataru Deli Serdang Marahi Kabid

“Pemindahtanganan jalan tersebut sudah melalui perhitungan parsial. Karenanya, pemindahtanganan jalan tersebut sudah sesuai aturan yang ada,” kata Edwin Nasution.

Syamsul, warga yang sama menjelaskan, jalan tersebut merupakan wakaf warga sejak puluhan tahun lalu. Lantas pihak PT Latexindo Toba Perkasa berupaya mendekati warga agar jalan tersebut bisa dialihkan kepada pihak PT Latexindo Toba Perkasa.

“Saya sejak tahun 1976 sudah tinggal di daerah itu, makanya saya tahu bagaimana jalan tersebut dihibahkan,” papar Syamsul seraya menambahkan tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan penjualan jalan tersebut.

Suasana sempat memanas karena salah seorang warga, Joni Siregar sempat beberapa kali memukul meja rapat. Lantas Sekdakab Timur Tumanggor mengingatkan Joni Siregar untuk tidak memukul meja. Namun, Joni Siregar justru melawan.

” Kalau tidak senang lapor polisi, tangkap saya,” kata Joni dengan lantang sembari kembali memukul meja.

Melihat itu, Timur Tumanggor kembali mengingatkan Joni agar tetap tenang dalam mengikuti rapat. Lagi-lagi Toni malah menunjukan sikap terus melawan. Akibatnya, pihak Satpol PP mengeluarkan Joni Siregar dari ruang rapat.

Baca Juga  Berkas Pengancaman di Petumbukan Ditangani Jaksa

Edwin Nasution menjelaskan proses pemindahan tangan jalan Persatuan I merupakan aset Pemkab Deli Serdang berdasarkan Perbup no 2278 tahun 2016 tentang jumlah ruas panjang jalan Kabupaten Deli Serdang.

Namun, pihak warga tetap tidak terima atas pemindahtanganan jalan tersebut karena tuntutan warga untuk membatalkan pemindahtanganan jalan tersebut sudah tidak bisa dibatalkan, akhirnya warga membubarkan diri.

Sebelumnya, warga juga melakukan unjuk rasa ke DPRD Deli Serdang. (dhil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *