DPRD Padang Evaluasi SOTK, Fraksi Soroti Perubahan Status dan Penempatan Pejabat Pemko

DPRD Padang Evaluasi SOTK, Fraksi Soroti Perubahan Status dan Penempatan Pejabat Pemko
Pimpinan DPRD Padang bersama wakil walikota, Ekos Albar.

Padang, Kurenah.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, mendegarkan pendapat akhir fraksi terhadap Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) daerah, Senin 31 Juli 2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, dihadiri Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, Wakil Ketua DPRD, Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar, serta seluruh anggota dewan.

Juga dihadiri Sekdako Andree Algamar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.

Juru bicara Fraksi PKS, Jakfar, menyoroti penamaan kelurahan yang belum mengikuti kaidah bahasa Minang yang baik dan benar. Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Muzni Zen, mengungkapkan kekhawatiran atas perubahan tipe kelembagaan SOTK yang dapat menyebabkan evercost dan berdampak pada pembiayaan aparatur dan operasional kantor.

Muzni Zen juga menemukan permasalahan mendasar terkait lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan, serta kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.

Ia menekankan perlunya aparat birokrasi pemerintah yang memiliki kemampuan dan responsif yang tinggi serta berdisiplin, komitmen, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Minta OPD Segera Distribusikan Bantuan pada Korban Banjir

Selanjutnya, Fraksi Gerindra juga mengingatkan Walikota Padang agar tidak lagi memberikan izin bagi pejabat Pemerintah Kota Padang untuk pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau daerah lain.

Mereka menyatakan adanya 26 Plt Kepala OPD dan menyarankan agar tidak ada lagi ASN atau pejabat terbaik Pemko Padang yang diizinkan untuk pindah ke Pemprov Sumbar atau daerah lain.

Juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, Zalmadi, menyampaikan secara prinsip Fraksi tersebut bisa menerima perubahan SOTK Pemko Padang, namun menekankan agar perubahan tersebut harus meningkatkan kinerja OPD, bukan hanya perubahan tanpa makna.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, menyatakan SOTK dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja di daerah tersebut. Dia menekankan pentingnya peningkatan kinerja bidang yang ada dengan perubahan status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A.

Wakil Walikota Padang, Ekos Albar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua fraksi di DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan status beberapa SOTK Pemko Padang.

Kenaikan status dari tipe B ke tipe A terjadi pada Dinas Perdagangan, Perindak, dan Kesbang. Meskipun terjadi penambahan anggaran, penyesuaian dengan situasi kota tetap dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

Baca Juga  Audy Joinaldy Hadiri Pelantikan Miko Kamal sebagai Ketum IKBA SMAN 7 Padang

Terkait banyaknya pejabat Pemko Padang yang pindah ke Pemprov Sumbar untuk menduduki jabatan Kepala OPD, Wakil Walikota menyatakan Pemko Padang tidak dapat melarang. Pengisian jabatan tersebut harus melalui proses Pansel dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Meskipun masa jabatan walikota dan wakil walikota Padang berakhir pada Desember 2023, wawako menegaskan walikota masih dapat melantik Kepala OPD jika terdapat alasan yang dapat dibenarkan menurut Undang-undang. (gp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *