Gubernur Terima Penghargaan dari BP2MI, Aktif Melindungi Pekerja Migran dari Sindikasi Kejahatan dan TPPO

Gubernur Terima Penghargaan dari BP2MI, Aktif Melindungi Pekerja Migran dari Sindikasi Kejahatan dan TPPO
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, terima penghargaan.

Padang, Kurenah.com – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, meraih penghargaan berkat upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap sindikasi kejahatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penghargaan tersebut juga diraih oleh Kapolda Sumbar beserta jajaran, diserahkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rabu (13/9/2023).

Agenda penyerahan penghargaan itu juga diisi dengan pertemuan antar lembaga dan instansi terkait guna membahas sinergitas dalam menghadapi masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Gubernur menerangkan sindikasi kejahatan terhadap PMI, terutama sekali dalam bentuk TPPO, merupakan persoalan kompleks yang juga disebabkan oleh masalah-masalah yang kompleks.

“Untuk memberantas TPPO dari hulu hingga ke hilir, sangat diperlukan kerja sama semua pihak. Ada pun kita di Pemerintahan Provinsi (Pemprov), telah menghasilkan beberapa produk keputusan untuk memastikan adanya perlindungan terhadap potensi TPPO, termasuk bagi para pekerja migran,” ucap Gubernur.

Di antara langkah-langkah yang telah ditempuh, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 17588 tahun 2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO dan Ekploitasi Seksual Anak di Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga  Pembangunan Nagari Nan Limo Butuh Perhatian Banyak Pihak Termasuk Perantau

Lalu, SK Gubernur Sumbar Nomor 561 tahun 2022 tentang Pembentukan Satgas Perlindungan bagi PMI di Wilayah Prov. Sumatera Barat. Serta, Sosialiasi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap PMI.

Gubernur menyebutkan, berdasarkan data laporan Polda Sumbar dan Polres se-Sumbar, tercatat sejak 5 Juni 2023 lalu telah terjadi 19 kasus TPPO di Sumbar, dengan total 32 korban yang terdiri dari 16 korban perempuan dewasa, 4 korban perempuan anak, dan 12 korban laki-laki. “Modus operandi dari kasus-kasus ini dominannya adalah pekerja seks komersial,” ucap Gubernur lagi.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi menyebutkan, Gugus Tugas dalam penanganan TPPO bertujuan untuk memastikan kehadiran pemerintah, agar tidak terjadi tindak kejahatan kepada Pekerja Migran Indonesia. Sebab, praktik kejahatan itu masih banyak terjadi karena dipengaruhi pola pikir yang merendahkan profesi PMI, praktik rente, serta praktik keberangkatan PMI secara ilegal.

Baca Juga  1.000 Anak Panti Asuhan se-Indonesia akan Ikuti Jambore dan Rakernas ke-1 di Sumbar

“Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 103 ribu PMI kita dideportasi, yang 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi alias ilegal. Padahal, untuk memberangkat kembali PMI yang ilegal itu secara legal, bukan persoalan yang mudah, sehingga butuh sinergitas seluruh pihak,” ucap Rinardi. (*/gp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *