Polres Pesisir Selatan Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Lengayang

Polres Pesisir Selatan Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Lengayang
Tersangka saat diamankan di Polres Pesisir Selatan.

KURENAH.COM  –  Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Pessel, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Riki Yovrizal, mengungkapkan penangkapan kali ini dilakukan di Kecamatan Lengayang.

Dua tersangka yang ditangkap adalah warga Kampung Padang Panjang Labuah Kabau, Nagari Kambang Barat, RG ND, dan DA (31). Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumah mereka pada Kamis pukul 20.00 WIB.

Kemudian, tersangka ketiga adalah warga Kampung Pasar Baru Lakitan, Nagari Lakitan Utara, bernama MF (31). Penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari informasi masyarakat di Kampung Padang Panjang Labuah Kabau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pessel melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Tersangka RG merespon permintaan tersebut dan mengatur transaksi di rumahnya. Saat transaksi berlangsung, RG langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga  Wabup Pessel Resmikan Kampung Zakat dan Wakaf di Tanjung Gadang

“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” terang Iptu Riki Yovrizal.

Setelah penangkapan RG, petugas melakukan pengembangan terkait asal narkoba yang dimiliki RG. Dalam interogasi, RG mengungkapkan bahwa sabu yang dijualnya berasal dari tersangka MF.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak dan mendapati tersangka MF di rumahnya pada pukul 20.30 WIB. Tim Opsnal kemudian memanggil sejumlah saksi dan menggeledah rumah tersangka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 8 paket kecil sabu, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 130 ribu sisa hasil penjualan sabu. (baron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *