Arena Judi Digerebek, Guru, dan IRT Ditangkap di Pessel

10 Pejudi Ditangkap
Polisi gerebek arena judi

Painan, Kurenah.com – Sepuluh pejudi diamankan anggota Reskrim Polres Pesisir Selatan, melalui Tim Macam Kumbang, Jumat (6/1/2023) sore.

Pelaku digerebek di sebuah rumah Jalan Tentara, Carocok Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (6/1/2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kesepuluh pelaku tujuh di antaranya wanita dan 3 pria masing-masing berinisial J (47), R (48), VR (24), CFR (22), RS (35), DM (38), M (33), RP (26), R (40) dan YO (34),”.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, Sabtu (7/1/2023) membenarkan penangkapan 10 pelaku judi song tersebut.

Dari ke-10 pelaku, ada yang berstatus sebagai guru, dan ada juga tenaga honorer.

Pelaku juga ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan pelajar/mahasiswi.

Baca Juga  Kemampuan Fiskal Rendah, Bupati Pessel Lakukan Ini

Pelaku ditangkap saat asyik main judi song di sebuah rumah dengan dua lapak judi, dengan cara main menggunakan kartu remi dan memasang uang tunai sebagai taruhan awal senilai Rp3 ribu.

Dia menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp396.000 dan kartu remi 216 lembar merek 007 Gar’da Kencana warna biru.

Informasi yang didapatkan dari masyarakat, perbuatan judi ini meresahkan masyarakat Painan Selatan. Nanti semua tersangka akan kita mintai pertanggung jawabannya secara hukum, ujarnya.

Hendra Yose mengimbau kepada warga untuk menghentikan segala bentuk perjudian. Sebab, menurutnya, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar hukum dan dilarang agama.

Baca Juga  Kurir Narkoba Diamankan, Satu Paket Sabu Disita

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Mereka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *