Pedagang Kuliner Terminal Sawahlunto Gelisah, Retribusi Dipungut Tumpang Tindih

Terminal Sawahlunto
Suasana di Terminal Sawahlunto.

Sawahlunto, Kurenah.com – Pasca pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun ini, terlihat perekonomian masyarakat Sawahlunto mulai menggeliat kembali.

Pusat-pusat kuliner UMKM terlihat mulai ramai kembali dikunjungi pembeli.

Kegembiraan pedagang UMKM ini ternyata bagi pedagang kuliner malam di Terminal Sawahlunto dibarengi kegelisahan yang mulai menumpuk dan siap meledak.

Beberapa bulan terakhir ini pedagang kuliner malam di Terminal Sawahlunto juga dibebani retribusi sebesar Rp5000 setiap Rabu dan Sabtu oleh UPTD Pasar.

“Kami merasa keberatan dipungut lagi retribusi oleh UPTD Pasar, padahal kami sudah bayar retribusi ke Dishub” keluh pedagang nasi yang enggan namanya ditulis.

“Kami sudah bayar retribusi ke dishub dan pajak rumah makan ke pemko sawahlunto” ujar pedagang lainnya.

“Setau kami terminal ini milik Dishub Provinsi, makanya kami bayar retribusi ke dishub, jadi terminal ini bukan objek retribusi uptd pasar,” timpal pedagang Sate.

Baca Juga  Tak Akur, Irwan Fikri Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Bupati Agam

Sebelumnya para pedagang ini sesuai kesepakatan dan regulasi juga sudah dipungut retribusi oleh Dishub Provinsi melalui Dishub Sawahlunto dan pajak restoran/rumah makan.

Nurwansyah, Kadishub Sawahlunto membenarkan para pedagang kuliner yang menempati lahan Terminal Sawahlunto diwajibkan membayar retribusi oleh Dishub Provinsi Sumbar, karena mereka menggunakan dan memanfaatkan asset Dishub.

“Sesuai regulasi sejak awal mereka jualan, dishub provinsi sudah memungut retribusi, kami tidak tahu kalau akhir – akhir ini uptd pasar juga memungut retribusi, karena tidak ada koordinasi dengan kami” ungkapnya.

Kepala UPTD Pasar, Donny Ikhsan yang dihubungi secara terpisah, menyatakan retribisi yang dipungut UPTD Pasar itu sudah sesuai dengan Perda Sawahlunto No. 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Pedagang Kaki Lima dan Retribusi Pelataran Pasar.

Baca Juga  Ribuan Perangkat Nagari Demo ke Kantor Bupati, Ini Dua Tuntutannya

“Kita bekerja sesuai dengan Perda Sawahlunto No. 2 Tahun 2017 dan sudah berkoordinasi dengan Dishub. Kepada pedagang di Terminal juga sudah kita berikan penjelasan sebelumnya” jelas Donny Ikhsan. (ris1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *