Sumbar  

Catatan Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat 12 Terdakwa Divonis Bersalah, 3 Bebas

Catatan Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, 12 Terdakwa Divonis Bersalah, 3 Bebas
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Padang.

Padang, Kurenah.com – Hingga saat ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Padang telah memvonis 15 orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat dari 17 yang disangkakan terlibat.

Dari 15 terdakwa yang perkaranya telah diputus, 12 orang divonis bersalah dan 3 orang diputus bebas. Yang diputus bebas adalah mantan Direktur RSUD Pasaman Barat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni dr Yuswardi, dr Budi Sujono dan dr Heru Widyawarman, diputus majelis hakim Rabu malam (23/8/2023).

Putusan menyebut ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan langsung dibebaskan dari tahanan.

Sedangkan 5 orang terdakwa, pengusaha asal Manado divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda yang bervariasi, dan tetap berada dalam tahanan.

Sementara pada sidang putusan hakim sebelumnya Selasa (20/6/2023) hakim PN Tipikor telah memvonis 7 terdakwa, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Anak Aia Padang. Tujuh itu adalah 4 orang Pokja lelang, 1 pejabat pembuat komitmen, 1 konsultan pengawas, 1 orang penghubung (swasta).

Ketujuh terdakwa itu divonis bersalah dengan hukuman bervariasi antara 2-4 tahun penjara dan denda juga bervariasi. Putusannya belum incrah (belum berkekuatan hukum tetap) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Padang.

Begitu juga terhadap tiga mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang divonis bebas, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra kepada wartawan Kamis (24/8/2023) di Simpang Empat, mengatakan akan melakukan upaya kasasi ke Makamah Agung, dan terhadap vonis 5 orang pengusaha asal Manado jaksa melakukan upaya banding.

Baca Juga  Hasil Pertemuan dengan Bupati, PT Tirta Investama Solok Penuhi Hak Karyawan, dan Diterima Lagi Jadi Karyawan

Lima pengusaha itu asal Manado itu yakni Yamenan 1 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan penjara.

Selanjutnya, Benny Gunawan, Alex James, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta atau kurungan 4 bulan penjara.

“Terhadap terdakwa Yamenan terbukti bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika tak mampu membayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara, ” kata Ketua Majelis Hakim Juandra saat membacakan putusan.

Terkait dengan ini hakim memutus ada kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD tersebut sekitar Rp7,3 miliar. Jumlah tersebut jauh dari penghitungan yang dibuat auditor dari BPKP Sumbar sebesar Rp16 miliar.

Namun dalam fakta persidangan terungkap bahwa kerugian negara tak bisa digunakan karena ada sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicabut ahli teknis.

Sidang pembacaan putusan itu dimulai dari Yamenan, Alex James, Benny Gunawan, Mario Pontoh dan Jemmy Prabowo, itu dipimpin hakim Juandra (Ketua) Hendri Joni (anggota) Riya Novita tidak sependapat dengan jaksa soal dakwaan primer.

Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tetapi menjeratnya dengan pasal 3 UU Tipikor No 20 2021 juncto pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap lima terdakwa asal Manado ini jauh dari tuntutan Jaksa Pasaman Barat 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Penasehat hukum terdakwa Gunawan Liman nyatakan pikir- pikir dulu atas putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim yang menghukum dua kliennya Yamenan dan Alex James Gunawan, meskipun dalam pembelaan kami meminta hakim membebaskan klien kami, ” kata Gunawan Liman.

Baca Juga  6 SMP dan SMA se-Sumbar Terima Penghargaan SSK

“Jika pikir-pikir lewat dari 7 hari tidak ada yang mengajukan, berarti para terdakwa menerima putusan,” ujar Hakim Ketua Juandra.

Hal hampir senada juga disampaikan penasehat hukum lainnya Badia Manurung, dalam pembelaan meminta pihaknya membebaskan kliennya Jemmy Prabowo, Mario Pontoh dan Benny Gunawan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Namun dia menghormati putusan majelis hakim.

Tiga Dokter Vonis Bebas

Hingga larut malam pukul 12.00 WIB (24/8/2023) majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa mantan direktur RSUD Pasaman Barat yang dimulai dari dr Yuswardi, dr Budi Sanjono dan diakhiri dengan dr Heru Widyawarman.

Terhadap tiga eks direktur yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini hakim memvonis bebas, karena tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwan Jaksa Penutut Umum (JPU) Pasaman Barat dalam UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga hakim yakni Juandra, Riya Novita dan Hendri Joni sependapat bahwa terdakwa Heru Widyawarman tidak bersalah. Untuk itu dia harus dibebaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *