Sukabumi, Kurenah.com – Polres Sukabumi menangkap sembilan pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, unit PPA mengamankan sembilan tersangka. Satu masih di bawah umur.
TKP rudapaksa itu diantaranya terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Ciemas, Cibadak dan Kecamatan Parakansalak, Rabu 18 Januari 2023.
Peristiwa yang terjadi di Palabuhanratu, korban perempuan berusia 17 tahun diajak berhubungan badan di salah satu home stay oleh tersangka berinisial HT (44) yang dikenal melalui media sosial.
Korban sempat menolak, namun karena dibujuk akan dinikahi, korban pun berhasil dirayu hingga mengiyakan keinginan pelaku. Tersangka dengan korban baru kenal melalui medsos,” ungkap Maruly
TKP kedua yakni di wilayah Parakansalak, terdapat empat tersangka di TKP itu, yakni berinisial R (20), M (21), EA (19) dan WS (26). Keempat tersangka itu menyetubuhi korban perempuan berusia 14 tahun.
Saat itu, korban pergi ke salah satu danau di Paralansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya. Di sana korban bertemu dengan para pelaku di sebuah parkiran danau lalu berkenalan, setelah itu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
“Dari ke empat orang tersangka modusnya hampir sama melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ucap Maruly yang lebih dikenal dengan Aa Dede itu.
Biadabnya, korban pun digilir oleh para pelaku. TKP selanjutnya di Cibadak berhasil diamankan 3 pelaku berinisial FS (19), AA (21) dan JH (19). Sedangkan korban merupakan seorang perempuan usia 15 tahun.
Maruly mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Korban dipancing oleh para pelaku untuk bertemu di salah satu warung.
Korban dijemput para pelaku lalu dibawa ke salah satu rumah pelaku. Apesnya, di rumah itu korban mengeluh ngantuk saat ngobrol dengan para pelaku. Aksi bejat itu dijalankan para pelaku.
Lebih jauh Maruly menjelasksn, TKP keempat di wilayah Kecamatan Ciemas diamankan satu orang tersangka berinisial R alias Oyo (38). Pelaku melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun. Tragisnya, korban merupakan teman anak dari pelaku.
Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku. Tapi, di rumah itu hanya ada pelaku, sampai akhirnya pelaku mengunci rumah dan langsung melakukan rudapaksa.
Seluruh tersangka kasus pencabulan di empat TKP itu disangkakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (gerry)