Pariaman, Kurenah.com – Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tanaman ganja kering.
Penangkapan berlangsung Sabtu, 24 Juni 2023 sore, di kawasan Pantai Penangkaran Penyu Desa Apar, Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Tersangka yang diamankan adalah, Syafrizal alias Zal Cendang, 33, dan Azwirman, 45.
Barang bukti yang disita 26 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi, empat lenting rokok yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering. Tiga unit hp android, satu pack kertas papir dan uang Rp 1.200.000.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal membenarkan penangkapan kedua tersangka narkoba tersebut. Keduanya digerebek berawal dari hasil penyelidikan anggota opsnal di lapangan.
Bahwa di Pantai Penangkaran Penyu Desa Apar, Pariaman Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Mendapat info, anggota opsnal meluncur ke lokasi dan dilihat Syafrizal bersama dengan Azwirman sedang duduk di palanta (gazebo) dekat pintu masuk taman mangrove.
Melihat mereka berdua tim langsung turun dari mobil dan mengamankan keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat lenting ganja yang berada di bangku tempat mereka duduk.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di warung yang mana tempat mereka biasa duduk dan ditemukan satu plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisi 26 paket kertas nasi bungkus berisi daun ganja.
Mendapatkan barang bukti, keduanya digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan. (*)